Penumpang Kereta Mulai Meningkat 40 Persen, KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Ketentuan Bagasi

Madiun, Jurnal Jatim – Volume yang berangkat dari stasiun-stasiun di wilayah meningkat memasuki hari ke 2 Lebaran. KAI pun mengingatkan soal ketentuan bagasi barang bawaan.

Berdasarkan data pada Kamis (11/4/2024), sebanyak 10.178 penumpang berangkat, meningkat 40 persen dibandingkan pada hari raya idul fitri, 10 April sebanyak 7.307 penumpang serta penumpang turun 10.943 .

“Stasiun Madiun mencatat jumlah penumpang terbanyak dengan 3.085 penumpang naik, diikuti oleh Stasiun Kediri dengan 1.061 penumpang, Stasiun Jombang 995, 785, Stasiun Nganjuk 773, Stasiun Tulungagung 685, dan Stasiun Blitar 616,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo.

Data juga menunjukkan bahwa dari periode 31 Maret 2024 hingga 11 April 2024, sebanyak 71.766 penumpang berangkat dan 123.917 penumpang tiba di stasiun-stasiun Daop 7 Madiun.

Sementara itu, pantauan pemesanan tiket api keberangkatan Daop 7 pada periode 31 Maret – 21 April 2024, telah terjual sebanyak 88.557 tiket, yang merupakan 120 persem dari kapasitas yang disediakan sebanyak 73.656 tiket.

Data tesebut akan terus berubah karena masih penjualan masih berlangsung. Tujuan favorit masyarakat pada periode tersebut adalah Jakarata, Surabaya, , Bandung, , dan Banyuwangi.

Menyikapi lonjakan volume penumpang yang signifikan itu, Kuswardojo mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan pada kereta.

“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” ujarnya.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, /tajam, benda yang mudah /meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen angkutan lebaran ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” kata Kuswardojo.

Dapatkan update menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .