Situbondo, Jurnal Jatim – Polisi menggeledah sebuah toko jamu di Jl WR Supratman, Situbondo, Jawa Timur. Toko itu diduga menjual minuman keras (miras) atau beralkohol.
Penggeledahan dilakukan saat kepolisian menertibkan peredaran miras (minuman keras) jelang datangnya Bulan Suci Ramadan 2024.
Kasihumas Polres Situbondo Iptu Achmad Soetrisno mengungkapkan, anggota Sat Samapta telah menyita 4 botol Bir Bintang dan 8 botol Anggur Merah yang tidak memiliki izin edar di toko tersebut.
“Kami tertibkan apalagi ini menjelang bulan puasa Ramadan, tujuannya untuk mencegah terjadinya gangguan, ”ujar Soetrisno, Minggu (3/3/2024).
Awal mula diketahui toko itu menjual minuman keras berdasarkan aduan dari warga yang mengetahui ada kegiatan jual beli minuman beralkohol di toko itu. Sehingga polisi melakukan proses penyelidikan.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap toko tersebut dan ditemukan sejumlaj botol minuman keras berbagai merek, serta pemilik toko tersebut tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol itu.
“Kemudian barang bukti diamankan dan penjualnya dilakukan pendataan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Soetrisno menegaskan penertiban miras adalah salah satu upaya untuk meciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) terlebih jelang bulan suci Ramadhan 1445 H.
Polres Situbondo dan Polsek Jajaran akan lebih gencar lagi untuk melakukan penertiban penyakit masyarakat baik judi, miras termasuk narkoba.
Pihak kepolisian berharap masyarakat Situbondo apabila mengetahui informasi penyakit masyarakat di lingkungannya seperti minuman keras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi agar segera melapor untuk segera ditindaklanjuti.
“Mohon info dari masyarakat apabila ada peredaran miras, judi atau narkoba bisa langsung melaporkan ke Polres atau Polsek,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com