Yateno Bernasib Sial Seusai Menguras Isi Kotak Amal Masjid di Jombang

, Jurnal Jatim – Seorang pencuri bernama Yateno (36) di Jombang Jawa Timur, ditangkap polisi seusai menguras isi kotak amal masjid di Menganto Mojowarno.

Kapolsek Mojowarno AKP Pranan Edi mengatakan tersangka asal Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, Jombang tertangkap basah saat beraksi di Masjid Al-Huda Desa Menganto.

Menurut Pranan, pelaku merusak gembok untuk mengambil uang yang ada di dalam kotak amal.

“Pelaku ketahuan memasukkan uang hasil curian ke dalam tas kresek berwarna hijau,” kata Pranan dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/10/2024) pagi.

Pencuri bernasib sial tersebut kemudian diserahkan oleh warga ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kejadian pencurian pada Sabtu 10 Februari 2024 sekitar jam 01.30 WIB,” kata Pranan.

Awal mula kejadian, warga bernama Yani Wahyu Hidayat yang berada di dalam rumah lingkungan masjid Al-Huda Desa Menganto melihat seseorang sedang merusak gembok kotak amal masjid.

Lantas, Yani keluar rumah. Ia mendapati pelaku sedang memasukkan uang hasil curian ke dalam tas kresek berwarna hijau.

Seketika Yani berteriak minta tolong. Teriakan itu mengundang warga lainnya, termasuk Mohammad Taufiq Hidayat warga sekitar langsung keluar.

“Warga kemudian menangkap pelaku yang sedang menguras uang di dalam kotak amal lalu menghubungi Polsek Mojowarno,” ujar Pranan.

Selain menangkap kotak amal masjid Al-Huda, polisi juga menyita sejumlah .

Antara lain 9 buah uang logam Rp100; 18 buah uang logam Rp200; 41 buah uang logam Rp500; 7 buah uang logam Rp1000; 48 lembar uang Rp.1000; 286 lembar uang Rp2000; 79 lembar uang Rp5000; 23 lembar uang Rp.10.000; 1 lembar uang Rp50.000; dan 2  lembar uang Rp100.000.

1  buah obeng ; 1 buah kunci inggris; 1 buah tang warna Kuning; 1 buah Gunting warna Merah; 1 buah Kunci ring ukuran 10; 1 buah Kunci ring ukuran 16 dan 17; 2 buah gembok warna kuning; 1 Set Kunci L; 1 pasang Jas Hujan warna merah muda; 1 Unit Honda Revo No.Pol : W 5396 BD warna Biru Hitam; 1 buah Dompet warna coklat; serta 1 buah HP.

“Kejadian ini mengakibatkan takmir masjid Al-Huda, M Asyyadi H menggalami kerugian Rp3.500.000 dan melaporkan ke Polsek Mojowarno,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Yateno dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 5e KUHP tentang pencurian.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.