Jombang, Jurnal Jatim – MK (24), pria warga Desa Tugusumberejo Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang jual narkotika jenis sabu-sabu untuk judi sabung ayam.
Pemuda yang sehari-hari bekerja di sebuah pabrik tersebut melakoni bisnis terlarangnya hampir selama satu tahun terakhir.
Selain untuk judi sabung, uang dari hasil jual barang haram itu juga digunakan kebutuhan sehari-hari dengan alasan penghasilannya tidak cukup.
Aksi MK tersebut akhirnya terhenti setelah anggota polisi Satresnarkoba Polres Jombang menangkapnya.
“Mengedarkan narkoba sejak tahun lalu,” ucap MK kepada penyidik satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang.
Selain mengedarkan, MK juga mengonsumsi sabu-sabu. Ia mengedarkan narkotika itu kepada orang-orang yang dikenalnya.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyebut MK ditangkap pada Selasa (30/2/2024) secara paksa saat sedang tidur di rumahnya desa Tugusumberejo pukul 05.30 WIB.
“Penangkapan terhadap MK karena telah menyimpan narkotika jenis sabu dan terlibat dalam jaringan jual beli narkotika jenis sabu,” katanya dikonfirmasi JurnalJatim.com, Sabtu (3/2/2024).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram; 1,08 gram; 1,08 gram; 0,30 gram; 0,28 gram dan 0,28 gram dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram.
Ditemukan pula 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram; 1 sedotan plastik (skrop); 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram; 1 timbangan digital dan satu ponsel diduga digunakan transaksi narkoba.
Dikatakan Komar, sejumlah barang bukti sabu-sabu yang dimiliki tersangka itu hendak diedarkan kepada teman-teman terdekatnya.
“Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang sistem ranjau. Ia dihubungi lewat telepon, disuruh untuk mengambil barang disuatu tempat. Tersangka dan pemasok belum pernah ketemu,” kata Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya tersebut.
Kristal putih itu, disebut Komar, dibeli pria 24 tahun ini dengan harga Rp900.000 per gram dan dijual lagi seharga Rp1.100.000 per gram.
“Selain kebutuhan sehari-hari, keuntungan dari hasil jual sabu untuk judi sabung ayam, karena tersangka suka sabung ayam. Tersangka juga dapat untung bisa menikmati sabu-sabu gratis,” katanya.
Komar menambahkan penangkapan pemuda itu dari penyelidikan polisi yang mendapat informasi masyarakat. Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.
“Tersangka sudah kami tahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan / atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas polisi asal Surabaya tersebut.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan jajarannya.
Eko menegaskan tidak memberikan toleran bagi para pengedar maupun bandar narkoba di Kota Santri Jombang ini.
“Narkoba ini merusak generasi bangsa, jadi harus diberantas. Saya imbau masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya segera melaporkan kepada kami,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com