Penegasan Pj Bupati Jombang di Apel Kesiapan Pengawasan dan Pengamanan Pemilu 2024

Jombang, Jurnal Jatim -Apel Kesiapan Pengawasan dan Pengamanan telah dilaksanakan pada Minggu (11/02/2024), di Alun Alun Kabupaten Jombang.

Apel dipimpin langsung Pj Bupati Jombang Sugiat. Dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekda Agus Purnomo, Pejabat , Polri maupun TNI, Bawaslu, KPU, , Panwas dan anggota Linmas se-Kabupaten Jombang.

Apel digelar untuk memastikan semua elemen yang terlibat dalam pengawasan dan pengamanan Pemilu sehingga dapat menjaga ketenangan serta ketertiban selama periode pemilihan.

Selain itu, siap dan mampu menjalankan tugasnya secara optimal demi terciptanya Pemilu yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, agar proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman.

“Hari ini, kita memasuki masa tenang pemilu. Masa tenang, yang dimulai tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024, adalah periode tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Sugiat.

Sugiat menegaskan, selama masa itu, peserta pemilu dilarang melakukan dalam bentuk apapun.

“Oleh karena itu, adanya masa tenang, kita menciptakan kondisi dimana pemilih dapat merenung dan mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye yang berlebihan,” kata Sugiat.

Dalam masa tenang ini, Sugiat juga menyebut tidak hanya peserta pemilu yang harus mematuhi larangan kampanye, tetapi juga media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, , dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Untuk itu, penertiban dan penurunan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sesuai pasal 298 ayat (4), menyatakan bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Ini adalah ketentuan yang sangat jelas, dan kita harus memastikan agar peserta pemilu mematuhi tenggat waktu ini.

“Saya mengajak seluruh instansi terkait, termasuk aparat keamanan, untuk bekerja sama dalam memastikan penertiban APK sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

tegas perlu diterapkan terhadap peserta pemilu yang tidak mematuhi ketentuan ini, guna memberikan sinyal bahwa aturan harus dihormati oleh semua pihak,” lanjutnya.

Dikatakan Sugiat, perlu upaya untuk melakukan identifikasi potensi kerawanan yang mungkin timbul selama masa tenang pemilu tahun 2024.

Beberapa kerawanan yang perlu mendapat perhatian di antaranya peserta pemilu tidak menurunkan atau membuka Alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye (BK) yang dipasang di ruang publik.

APK/BK di kendaraan bermotor: branding, stiker, tenda ; kampanye terselubung dalam berita atau advertorial di media massa atau lembaga penyiaran.

Menjanjikan atau memberikan imbalan (politik uang); pemberian uang dengan berbagai teknik (modus operandi) yang seolah-olah bukan pelanggaran. Contohnya berupa voucher, pembagian alat ibadah, bahan bangunan, kompor gas, hadiah lomba, dan peralatan lainnya, paparnya.

“Untuk mencegah dan meminimalisir kerawanan tersebut, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Bawaslu,” katanya

Upaya itu antara lain dengan cara melakukan patroli pengawasan; mengadakan Konferensi Pers dan merilis informasi secara berkala; aktif dalam menyebarkan informasi melalui platform media sosial untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan dan larangan pemilu; mengirimkan surat imbauan resmi kepada seluruh stakeholders agar mematuhi aturan dan mendukung pengawasan pemilu.

Penguatan jaringan dan hubungan antar lembaga; optimalisasi program pengawasan partisipatif; melakukan pertemuan dan koordinasi dengan beberapa stakeholder terkait seperti pemerintah daerah, kepolisian, peserta Pemilu, organisasi masyarakat sipil, dan kejaksaan untuk memastikan sinergi dalam menangani potensi kerawanan.

“Saya juga mengajak seluruh peserta apel, terutama para petugas pengawasan dan pengamanan, untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, netralitas, dan integritas. Kita harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedamaian dan kelancaran proses pemilu, sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan tenang dan aman”, tegasnya.

Tak lupa Sugiat Pj Bupati Jombang asal Kalongan Kecamatan Gudo ini, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan setiap tahapan pelaksanaan menuju Pemilu 2024 dengan penuh keikhlasan dan dedikasi yang tinggi, demi terwujudnya pemilu yang bermartabat dan mencerminkan suara rakyat.

“Perjalanan demokrasi kita, memerlukan sinergi dan kesigapan dari kita semua. Kita harus betul-betul siap melaksanakan pesta demokrasi 14 Februari 2024 di Kabupaten Jombang berlangsung baik, lancar sesuai dengan rencana, sesuai dengan jadwal. Segala hambatan segera kita atasi, koordinasikan dengan baik. Mari terus bekerja, perkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten, seluruh stakeholder,” ujarnya.

Sugiat menambahkan agar masyarakat tetap tenang dan melaksanakan pesta demokrasi yang dilakukan setiap 5 tahun sekali ini untuk menentukan pemimpin ke depan.

“Perbedaan pendapat, perbedaan pilihan adalah hal yang biasa. Jangan jadikan perbedaan pilihan atau perbedaan pendapat menjadi unsur perpecahan, namun jadikan sebagai sebuah kekuatan,” katanya.

Oleh karena itu, Sugiat meminta gunakan sebagai bentuk tanggung jawab warga memilih kepemimpinan nasional yang yang mampu mengakomodir kepentingan masyarakat.

“Memilihlah sesuai hati nurani. Tidak perlu membuat gaduh, tidak perlu membuat provokasi-provokasi untuk memengaruhi orang lain,” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.