Jombang, Jurnal Jatim – Gerombolan pemuda bermotor berulah di Jombang. Dua orang pria mereka hajar hingga terluka. Yakni pegawai SPBU Priyono (31) dan warga bernama Andriyan Sugiantoro (30).
Penganiayaan sekelompok pemuda bermotor itu dilakukan di SPBU 5461407 Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jumat (20/10/2023), tadi malam.
Akibatnya, korban mengalami luka bagian kepala dan harus menjalani pengobatan. Usai kejadian, dilaporkan mapolsek setempat.
Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman membenarkan kejadian itu. Anggota juga sudah olah TKP dan menggali keterangan korban sekaligus mengamankan hasil visum.
“Barang bukti visum sudah diamankan, untuk pelaku masih dalam lidik (pencarian). Pelaku kurang lebih 6-8 orang,” kata Sulaiman dalam keterangannya dikutip JurnalJatim.com, Sabtu (21/10/2023).
Disebut Sulaiman, korbannya adalah Andrian asal Desa Mancar, Kecamatan Peterongan dan Priyono, pegawai operator SPBU warga Dusun Padek, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh.
Bermula Andrian mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Jogoloyo Sumobito sekitar pukul 22.30 WIB. Bersamaan itu rombongan sekitar 20 orang menggunakan sepeda motor masuk ke SPBU.
Saat di pom bensin (SPBU) itu, satu di antara rombongan mendahului antrean isi BBM. Sementara dua orang lainnya melakukan ancaman.
“Tiba-tiba dua orang mengancam Andrian dengan kata-kata tak cegat nang dalan koen, (aku hentikan di jalan kamu),” kata Sulaiman.
Karena tidak ingin ribut, Andrian minta maaf kepada mereka. Namun, ia malah dipukul oleh salah satu pemuda pada rombongan itu hingga mengenai kepala sebanyak dua kali.
Keributan pun terjadi. Priyono yang tengah bekerja di SPBU mendekat bermaksud untuk melerai. Apes, Priyono turut menjadi sasaran, ia juga dihajar mereka.
“Priyono saat itu hendak melerai namun malah dipukuli oleh beberapa orang rombongan tersebut,” kata mantan kanitlaka Satlantas Polres Jombang ini.
Karena jumlah pelaku banyak, akhirnya keduanya dikeroyok oleh pelaku kurang lebih delapan orang.
“Pelaku ada yang memukul Andrian dan ada juga yang memukul kepala Priyono,” ucap Sulaiman.
Usai dihajar, kedua orang korban mengaku mengalami luka pada bagian kepala dan mengalami pusing. Meraka lalu melaporkan ke Polsek Sumobito guna penyelidikan lebih lanjut.
“Peristiwa pengeroyokan di muka umum ini melanggar Pasal 170 KUHP. Sekali lagi pelaku masih dalam lidik,” tandas Sulaiman.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com