Hasil Autopsi Sudah Keluar, Polisi Pastikan Kematian Wartawan di Jombang Akibat Ini

Jombang, Jurnal Jatim – Wartawan media di Kabupaten Jombang Sapto Sugiyo (46) bersimbah darah di depan rumahnya Dusun Sambongduran, Desa Jombang Kabupaten Jombang, Kamis (14/9/2023) malam.

Nyawa Sapto melayang seusai ditembak lalu dipukul palu kepalanya oleh tetangganya sendiri Muhammad Hasan alias Daim (54) yang kini telah ditangkap polisi.

Setelah ditemukan tewas, Sapto yang itu langsung dibawa ke Umum Daerah (RSUD) Jombang untuk proses autopsi. Tindakan autopsi dilakukan oleh tim Dokter Forensik .

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, hasil dari autopsi didapati luka pada dada akibat tembakan. Bahkan proyektil peluru bersarang di dalam tulang belakang.

“Terdapat beberapa luka, paling fatal adalah luka mengenai kaos bagian depan, menembus kulit dada, menembus tulang dada menembus paru-paru kanan, menembus tulang belakang, dan (proyektil peluru) bersarang ditulang belakang,” kata Aldo kepada wartawan, Jumat (15/9/2023) malam.

Tembakan menembus paru-paru higgga tulang belakang itulah yang menyebabkan tubuh korban mengeluarkan darah. Sementara, pada bagian kepala ditemukan luka memar akibat dipukul dengan palu oleh pelaku.

“Tembakan sekitar jarak dekat, antara 5 sampai 10 meter. 1 kali tembakan dan pukulan dibkepala ada berkali kali. Sudah ditemukan 1 proyektil peluru kaliber 4 setengah bersarang di tulang belakang,” ujarnya.

Dengan hasil autposi tersebut, Aldo memastikan kepala biro media online kabaroposisi.net tersebut meninggal dunia akibat ditembak.

“Tembakan tadi, pecah paru-paru , sehingga kelauar cairan, seperti itu,” ujarnya.

Seusai dilakukan autopsi, jenazah Sapto dikembalikan kepada pihak keluarga pada Jumat (15/9/2023) sore sekitar pukul 17.30 WIB di disemayamkan di rumah tempat almarhum dilahirkan di Desa Wersah Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Sebelumnya, Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengungkapkan pelaku dendam karena merasa mengaku jika korban sering mengganggu bidang pekerjaannya.

“Kami dari Polres Jombang respon cepat kejadian tersebut. Dan menurut keterangan sepihak, pelaku merasa pekerjaannya diganggu sehingga muncul tidak suka dan dendam,” ungkap Hari dalam konferensi pers, Jumat (15/9/2023) siang.

Hari mengatakan, pelaku mengaku pekerjaan pelaku seperti penggilingan padi atau odong-odong mendapat gangguan dari Sapto yang seorang swasta dan wartawan ini.

“Kesaksiannya belum dikomparasikan dengan saksi lain. Pelaku mengaku ketika dia usaha diganggu. Tapi tidak ada kaitannya dengan pemberitaan,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, dalam ungkap kasus penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sandal dan korban, rokok, serta senapan angin beserta peluru 14 butir.

Pelaku terancam minimal hukuman penjara 20 tahun, hukuman seumur hidup,atau hukuman mati. Dalam pasal 340 subsider 338 subsider 351.

Dapatkan update menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com