Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang lelaki inisial AM (38) ditangkap polisi Polsek Pakel Tulungagung Jawa Timur yang sudah lama mengintainya.
Pengintaian hingga penangkapan tersebut dilakukan karena aksi nekat AM berjualan narkoba jenis pil dobel L.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno menyampaikan pelaku yang diduga pengedar pil koplo ditangkap di rumahnya Senin (14/8/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.
Adapun rumahnya yakni di Desa Ngebong Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Awal digerebek, AM sempat berusaha mengelak dengan tudingan polisi sebagai pengedar obat keras berbahaya.
Namun, lelaki itu tak berkutik setelah polisi menggeledah rumahnya dan mendapati ribuan butir pil dobel L yang disembunyikan.
“Sebelumnya anggota sudah mengintai tersangka, anggota Unitreskrim Polsek Pakel langsung menyergapnya di rumah pelaku,” ujar Mujiatno, hari ini, Senin (14/8/2023).
Menurutnya, AM ditangkap polisi dengan barang bukti berupa 1.081 butir pil dobel L, 3 botol kosong warna putih, 1 unit HP, 2 pack klip bungkus plastik, uang tunai Rp192.000 dan 1 buah botol redoxon.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pakel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Pelaku dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 97 UU RI nomor 36 tahun 2009, pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
Lebih lanjut Mujiatno menambahkan bahwa penyidik Polsek Pakel mengembangkan kasus obat-obatan tanpa izin edar tersebut untuk mengungkap jaringannya.
“Kasus ini masih dikembangkan dan untuk pelaku dilakukan penahanan,” kata Mujiatno menandaskan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.