Madiun, Jurnal Jatim – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun mencatat 20 penumpang melebihi relasi yang tertera pada tiket alias kebablasan dan diturunkan di stasiun antara.
Puluhan penumpang kereta api (KA) yang kebablasan tersebut dari catatan KAI Daop 7 Madiun Jawa Timur hingga Juli 2023.
Mengantisipasi hal tersebut, mulai 3 Agustus 2023, KAI telah memberlakukan aturan Sanksi tegas bagi penumpang yang “sengaja” melebihi relasi yang tertera ditiketnya,
Sanksi tersebut berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan aturan itu KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api.
“Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang dapat menggangu kelancaran perjalanan KA,” katanya, Jumat (4/8/2023).
Supriyanto menjelaskan, 20 penumpang yang ketahuan melebihi relasi terjadi pada Maret 2023 terdapat 3 kejadian, April 2023 terdapat 4 kejadian, Mei 2023 terdapat 3 kejadian, Juni 2023 ada 5 kejadian dan Juli 2023 terdapat 5 kejadian.
Pada Juli 2023, yaitu di KA Sancaka 1 Juli 2023, penumpang diturunkan di stasiun Kedunggalar. Kemudian 13 Juli dan 17 Juli 2023, di KA Malabar petugas menurunkan penumpang di Stasiun Tulungagung.
Berikutnya kejadian pada 25 Juli 2023 di KA Kertanegara, penumpang yang ketahuan kebablasan diturunkan Stasiun Kedunggalar.
“Dan 27 Juli 2023, penumpang KA Singasari seharusnya turun Stasiun Purwosari/Solo, karena melebihi relasi, diturunkan di Stasiun Walikukun,” ujarnya.
Supriyanto mengatakan, sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, Kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Supriyanto.
Ia menegaskan jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta api saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” ujarnya.
Kemudian, kata Supriyanto, petugas stasiun akan mengantar penumpang ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.
“KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda,” ucap Supriyanto.
Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com