Penjual Rujak di Kota Kediri Beberkan Alasan Perlawanan Putusan Eksekusi Rumah

Kediri, cingur di Kediri beberkan alasan perlawanan putusan dalam perkara sengketa di Kelurahan Singonegaran Kota, Kota Kediri.

Tergugat Endang Murtiningrum melalui Kuasa hukumnya Agustinus Jihando mengutarakan, bahwa dalam Perkara nomor 13/pdt.g/2019/Pn kdr, itu putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri agar putusan itu dilaksanakan.

“Tetapi yang jadi masalah adalah, batas di dalam amar putusan itu batas sebelah timur tertulis almarhum Mursyat, padahal fakta di lapangan dan berdasarkan data yang ada di Kantor Pertanahan Kota Kediri, batas sebelah timurnya adalah tanah Sukanah,” katanya.

Oleh karena itu, disebut oleh Agustinus, ada perbedaan batas, dirinya merasa objek yang dimohon untuk dieksekusi tidak jelas.

Karena dianggap tidak jelas, maka pihaknya mengajukan perlawanan yang kini sedang sedang berproses di Pengadilan Negeri Kediri kota dengan nomor perkara 20/pdt. Pth/2023 / Pn Kdr.

“Prosesnya sampai dengan hari ini adalah pemeriksaan setempat,” katanya.

“Jawab- menjawab sudah, lalu saat ini sudah pada tahap pemeriksaan setempat dan itu yang dilakukan pada hari ini, sehingga tadi majelis pemeriksa perkara nomor 20/pdt. Pth/2023/Pn.Kdr, itu datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan setempat terkait batas-batas yang saya cantumkan di dalam perlawanan itu,” sambungnya.

Ia lalu menjelaskan bukti-bukti dari Endang adalah berupa sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Kediri nomornya 2139.

Menurutnya, batas-batas yang ditunjukkan oleh Endang sudah sesuai dengan batas-batasnya sertifikat. Dengan demikian secara terang benderang memang objek yang Dimohon untuk dieksekusi itu tidak jelas.

“Oleh karena tidak jelas konsekuensi hukumnya permohonan eksekusi tidak dapat dilaksanakan,” ucapnya.

Dia mengatakan, agar dapat dilaksanakan eksekusi, salah satu opsi yang bisa dipakai ajukan baru dengan membetulkan batas-batasnya ajuan baru.

“Namun bila dipaksakan untuk dilaksanakan eksekusi, bagi saya ya merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya.

Selain itu juga dapat menurunkan rasa percaya masyarakat terhadap dunia peradilan pada umumnya, khususnya Pengadilan Negeri Kota Kediri.

“Karena secara terang benderang memang tidak ada kejelasan tentang objek yang akan dimohon untuk dieksekusi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, perlawanan dalam perkara nomor 20/pdt. Pth/ 2023/ Pn Kdr itu, ada dua yaitu Sukanah selaku pemohon eksekusi terlawanan dan Kantor Pertanahan Kota Kediri sebagai turut terlawan.

Menurut Agustinus, Sukanah sudah dipanggil berkali-kali secara patut dan sah tidak hadir dalam persidangan, dan mengutus wakilnya.

Berarti, kata Agustinus, yang bersangkutan tidak menggunakan hak untuk menjawab atau membantah perlawanan yang ia ajukan. Sedangkan hadir memberi jawaban dan mengajukan duplik dan juga mengajukan bukti-bukti.

“Setelah saya teliti bukti yang diajukan oleh BPN, perlawanan saya 100 persen benar bahwa batas sebelah timur bukan tanah almarhum Mursat tetapi merupakan tanah Sukanah,” tandas kuasa hukum penjual rujak cingur di Kota Kediri Jawa Timur ini.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.