Kediri, Jurnal Jatim – Nekat beroperasi lagi, Satpol PP Kabupaten Kediri tegas menutup permanen usaha pengecoran beton di Jalan Totok Kerot, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Jumat (28/7/2023).
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agung Nugroho mengatakan, pada 2022 lalu pernah dilakukan penindakan, namun praktiknya tetap melaksanakan operasional.
“Maka pada acara Jumat Ngopi atas perintah pimpinan kita lakukan penutupan permanen, total,” kata Agung Nugroho.
Penutupan aktivitas pengecoran beton itu, menurut Agung sudah ketiga kalinya. Pada 2022 penindakan dilakukan dua kali.
Pertama dilakukan pemasangan garis polisi di lokasi operasional dengan tujuan untuk menghentikan aktivitas operasional.
Meski sudah dilakukan penindakan dengan pemasangan garis polisi, operasional tetap dilakukan. Penindakan penutupan kedua kembali dilakukan disertai pengambilan barang bukti.
“Kemudian, penindakan kali ini kita lebih tegas,” tandas Agung.
Penindakan tegas itu dilakukan dengan menghentikan segala operasional di dalam. Semua kendaraan operasional dikeluarkan sebelum akhirnya ditutup permanen dan dilakukan pemasangan portal.
Agung menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan penutupan itu.
Bahkan, instansi lain terkait perizinan ikut digandeng termasuk dari pihak kecamatan. Setelah dilakukan penutupan, usaha itu pun harus berhenti total.
“Siapapun yang merusak segel atau portal akan dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.
Adapun dasar penutupan usaha itu karena pelanggaran pasal pasal 44 Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 Perda Kabupaten Kediri No 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Sebelumnya, pada Jumat Ngopi (21/7/2023), ada warga yang mengadukan beroperasinya kembali usaha pengecoran beton itu, bahkan beroperasi sampai malam hari.
Beroperasinya usaha pengecoran beton itu dikeluhkan warga karena selain dampak debu dan suara bising, dinding rumah warga terdekat juga ada yang retak.
Aduan tersebut ditindaklanjuti Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dengan memerintahkan Satpol PP dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengecek lokasi usaha pengecoran beton itu.
“Nanti kalau masih beroperasi ditutup saja karena tidak ada ijinnya,” tegas Mas Dhito pada acara Jumat Ngopi itu
.Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.