Dua Pria asal Madiun Bobol Apotek di Nganjuk dengan Cara Jebol Plafon

Nganjuk, Jurnal Jatim – Polisi menangkap dua orang pria berinisial ES (44) dan RY (39) pelaku kasus pembobolan dan pencurian di sebuah apotek Mancon, Wilangan Nganjuk Jawa Timur.

Kapolsek Wilangan Iptu Susilo membenarkan penangkapan dua orang laki-laki terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.

Susilo mengatakan aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku asal Kabupaten Madiun tersebut terjadi pada Rabu (26/7/2023).

“Mereka menjalankan aksi dengan cara memanjat tembok kemudian membobol atap genteng dan masuk ke apotek melalui plafon,” kata Susilo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).

Menurut Susilo, pelaku pun leluasa mencuri barang dan uang jutaan rupiah di dalam apotek tersebut.

“Keduanya pelaku mengambil uang tunai Rp1,8 juta dan 1 unit HP di apotek tersebut,” ujar Susilo.

Kasus itu terungkap saat salah seorang karyawan mendapati uang di dalam apotek hilang. Selain itu, handphone juga raib.

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek setempat. Usai menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil olah TKP, diketahui kedua pelaku masuk ke apotek dengan cara memanjat tembok lalu bobol atap genteng.

Setelah teridentifikasi pelakunya dua orang, lalu ditangkap. Susilo menegaskan, kedua warga Madiun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Saat ini kita sedang melakukan pendalaman dan pendalaman kepada tersangka apakah ada TKP lain,” ujar dia.

Kedua orang tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com