Rencana PAW Anggota DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi: Belum Pernah Ada Rapat Pimpinan

Jombang, Jurnal  – Permintaan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada RM Anggota Jombang dari oleh Ketua DPD Perindo Jombang belum mendapat respon dari pimpinan DPRD Jombang.

Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengungkapkan jika belum ada tindak lanjut atas ajuan PAW Partai Perindo. Belum pernah ada rapat pimpinan.

“Karena uangel temonane (sulitnya menemui) pimpinan yang lain, yang ada selalu saya, saya mendapatkan informasi dari pimpinan ya harus ditunggu dan ditunggu,” ungkap (PKB) itu, Rabu (21/6/2023).

Menurut Abah Mas’ud, sapaan akrabnya, mengenai waktu merespon ajuan PAW, pihaknya tidak bisa memastikan. Ia menyebut bisa saja waktunya sampai akhir masa jabatan, sebab hingga sementara ini tidak ada target karena semua berdasarkan aturan dan perundang – undangan.

“Ya itu yang sedang kita tunggu dan kita cari. Pemerintah dan pimpinan yang lain mencari dasar yang pas,” ujarnya.

senior ini pun merinci berdasar pengetahuannya untuk berhenti harus memenuhi beberapa hal. Yakni, satu meninggal dunia, dua mengundurkan diri, ketiga diberhentikan.

“Dasar pemberhentian harus jelas. Dia sebagai anggota DPRD, kalau suami nyaleg di partai lain bukan satu partai, maka tidak bisa diberhentikan menurut saya sementara itu,” terangnya.

Sejauh ini, menurut Mas’ud tidak ada surat pengunduran, juga tidak ada surat pemberhentian, hanya surat yang mungkin ada di sekretariat . Yakni surat dari DPP Partai Perindo terkait pengajuan PAW.

“Kami tidak berani melaksanakan pemberhentian seseorang akan kembali ke pimpinan nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, diduga melanggar etik, Anggota DPRD Kabupaten Jombang RM akan mendapat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partainya. Rencana PAW tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Perindo Jombang Achmad Tohari.

Menurut Achmad Tohari merujuk pada surat nomor 293/P.2/DPP Partai PERINDO/V/2023, bahwasanya DPP Partai Perindo sudah mengeluarkan surat persetujuan permohonan pemberhentian dan PAW anggota DPRD yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi A DPRD Jombang itu. Surat ditandatangani langsung ketua umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo.

”Karena ada pelanggaran etik. Sehingga DPP memutuskan untuk diberhentikan dan di-PAW,” kata Tohari sapaan Akrab Amin Tohari kepada redaksi, Selasa 20 Juni 2023 kemarin.

Padahal sesuai aturan perundang-undangan tidak ada satu kewenangan DPRD untuk menolak ajuan tersebut. Karena tindakan PAW merupakan keputusan partai.

”DPRD harusnya merespons surat itu ke KPU untuk meminta gantinya siapa. Setelah itu baru dikirim ke melalui Pemkab Jombang,” jelasnya.

Sementara itu, RM ketika dikonfirmasi melalui seluler, menyerahkan penjelasan terkait PAW langsung ke Ketua DPD Partai Perindo Jombang Amin Tohari.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com