Wih Mantap! Dinas PUPR Jombang Teratas Dalam Pelayanan PBG se Jawa Timur

Jombang, Jurnal Jatim – Mantap! pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Jombang teratas dalam Persetujuan Bangunan () se Jawa Timur.

PBG merupakan istilah baru sebagai ganti Izin Mendirikan bangunan (IMB). Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.

Di Kabupaten Jombang, Bupati menunjuk Kabupaten Jombang sebagai leading sektor pelaksanakann proses PBG serta SLF.

Wih Mantap! Dinas PUPR Jombang Teratas Dalam Pelayanan PBG se Jawa Timur

PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan PUPR Jombang telah mengembangkan berbagai inovasi dan mengantongi beberapa prestasi dalam melaksanakan berbagai kebijakan yang sesuai visi dan misi Kabupaten Jombang.

Di 2021, Dinas PUPR Jombang mendapatkan amanah dari pusat menyelenggarakan rekom teknis PBG dan SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Terintegrasi dengan kebijakan pusat, pelayanan rekomendasi PBG maupun SLF kini menjadi lebih mudah dan cepat,” ujar Bayu dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Berdasarkan data terbaru per 26 Mei 2023, Kabupaten Jombang menduduki peringkat pertama di Provinsi Jawa Timur untuk jumlah penerbitan PBG.

Menurut Bayu, secara akumulasi, Kabupaten Jombang telah menerbitkan PBG sebanyak 1753 berkas dari 2405 permohonan yang masuk.

“Sedangkan secara nasional, Kabupaten Jombang menduduki peringkat 10 besar dalam proses penerbitan PBG,” katanya.

Hal tersebut menunjukkan masyarakat yang mengajukan permohonan PBG sangat banyak dan itu diimbangi oleh kesigapan dan sinergi yang baik antara Dinas PUPR sebagai leading sektor penyelenggaraan PBG dan SLF dengan Tim Penilai Teknis dan Tim Ahli yang ditunjuk.

Sebagai bentuk totalitas melayani masyarakat Jombang dalam pengurusan PBG dan SLF, Bayu mengatakan, Dinas PUPR juga memberikan informasi tutorial dan tata cara permohonan PBG maupun SLF baik secara offline maupun online.

“Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas PUPR maupun melalui . Dengan informasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami pengurusan PBG maupun SLF sangatlah mudah dan tanpa dipungut biaya,” katanya.

Bayu menambahkan, dengan mengusung trilogi pekerjaan umum yakni bekerja keras, bergerak cepat dan bertindak tepat, diharapkan segala kebutuhan masyarakat akan terwujudnya infrastruktur yang mendukung perekonomian dapat terwujud.

Dapatkan update menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com