Ratusan Tenaga Non-ASN Jombang yang Lolos Pasing Grade Butuh Kepastian Penempatan

Jombang, Jurnal – Ratusan tenaga non-aparatur sipil negara () yang lolos passing grade meminta mendorong daerah memastikan penempatan kerja.

Permintaan itu terungkap dari ratusan tenaga non-ASN yang mendatangi kantor DPRD Jombang, pada Senin (17/4/2023) lalu.

Ketua komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat membenarkan kedatangan para ASN itu untuk meminta kepastian penempatan usai dinyatakan lolos passing grade.

“Pada waktu itu kami khusus membahas ratusan tenaga Non ASN yang telah lolos Passing Grade. Sesuai tuntutan mereka agara segera mendapat penempatan,” kata Andik dalam pesan yang diterima, Rabu (19/4/2023).

Agenda yang dimaksud, disebut Andik, difasilitasi oleh Komisi A DPRD Jombang dalam wadah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Ada sebanyak 161 tenaga ASN lolos passing grade dan tenaga yang dimaksud mendapat prioritas menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Pada Intinya mereka minta prioritas karena sudah lolos passing grade. Terus bisa terakomodir menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” terang Ketua DPD Jombang itu.

Dari proses diketahui jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berkeinginan untuk mewujudkan hal itu. Namun, terkendala kemampuan keuangan pemerintah daerah.

“Keinginan untuk mewujudkan hal itu ada, namun kembali lagi terkendala dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Bukan tanpa alasan jika ratusan tenaga tadi mendesak agar segara mendapatkan prioritas. Selain telah dinyatakan memiliki kemampuan dengan melalui seleksi P1 serta P2 sebelum dinyatakan lolos passing grade.

Apabila nanti dibuka kembali rekrutmen P3K, bakal bercampur dengan pelamar baru.

“Ditakutkan apabila tidak mendapat prioritas, kemudian tetap dilakukan pembukaan rekrutmen. Mereka bakal bercampur dengan pelamar baru, kendati sudah lolos seleksi P1 serta P2,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bambang Sutowo mengatakan jika keputusan terkait P3K merupakan kewenangan pusat.

“Keputusan ini berada di pusat, kami hanya sebatas mengusulkan. Olehnya kami bakal segera melakukan koordinasi dengan Kementerian membahas hal ini,” ucapnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter