Tuban, Jurnal Jatim – Kendaraan motor knalpot racing (brong) di Tuban masih marak. Buktinya polisi telah menyita ratusan motor tak sesuai pabrikan selama Ramadan ini dan pengendaranya pun ditilang.
Menurut polisi, kendaraan menggunakan knalpot tidak standardisasi pabrikan yang diamankan anggota Satlantas Polres Tuban selama Ramadan 1444 H karena meresahkan masyarakat dan menganggu Ketertiban umum.
“Kendaraan ini diamankan karena meresahkan masyarakat dan pengguna jalan,” Kata Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya Senin (10/4/2023).
Menurut Rahman, razia polisi dilakukan untuk pengelolaan situasi Kamtibmas selama bulan Ramadhan serta menjelang hari raya Idulfitri 1444 H.
Di antaranya razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot Brong, dan anggota juga tetap melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kita imbau kepada masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong supaya menghentikan kegiatan tersebut, Karena sangat mengganggu pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Selain razia knalpot Brong, Rahman menjelaskan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap balap liar yang sering terjadi pada malam minggu di seputaran jalur lingkar selatan.
“Balap liar ini juga dilakukan anak-anak muda selama bulan Ramadhan sambil menunggu buka puasa,” tambah mantan Kapolres Sumenep itu.
Ia menambahkan selama Januari hingga Maret 2023 satuan lalulintas polres Tuban melakukan penindakan tilang elektronik sebanyak 364 pelanggaran. Termasuk, anggota juga melakukan tilang manual terhadap 44 pelanggar kendaraan.
“Untuk tilang manual dilaksanakan kepada masyarakat pengguna jalan yang melanggar potensi rawan terjadinya kecelakaan lalulintas,” terangnya.
Kasatlantas Polres Tuban AKP Kadek Aditya Yasa mengatakan dalam penindakan pelanggaran motor knalpot brong pihaknya menerapkan sistem berbeda. Yakni, pemilik yang ingin mengambil kendaraan yang telah disita harus mengganti sesuai standar terlebih dahulu.
“Ini tinggal 57 kendaraan yang di sini, kemarin sempat kita sita sejumlah seratus lebih namun sudah dikembalikan,” ujarnya.
Kadek juga menjelaskan akan memberikan waktu selama satu bulan kepada pemilik knalpot yang tidak sesuai peruntukannya untuk mengambil di Polres Tuban.
“Jika pemilik tidak datang, kami beri waktu satu bulan apabila tidak datang akan kami gunakan untuk hal yang lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengkmbau kepada masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Tuban untuk tidak membeli maupun menggunakan knalpot brong serta kegiatan berkumpul yang bertujuan melakukan balap liar. Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas.
“Kami minta masyarakat ikut menjaga situasi, dan anggota akan terus melakukan razia maupun penindakan-penindakan yang dinilai bisa meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com