Sales di Jombang Ini Berani Menilap Uang Perusahaan Ratusan Juta, Rasakan Akibatnya

Jombang, Jurnal Jatim – Seorang di Jombang, Ilham Jaya Santosa (26) dijebloskan penjara. Ilham ditahan karena diduga berani menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah dari setoran -toko.

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah mendapat laporan dari penanggungjawab perusahaan, Soetopo (54) asal Sidodowo, Kecamatan Modo, Lamongan, .

Unit Reskrim Polsek Jombang membekuk Ilham yang merupakan warga Jalan Kapten Tendean, Desa Sengon Kecamatan Jombang, , Jawa Timur.

“Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di kantor Shopee Express, Jl Raya Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo dalam keterangan yang diterima, Minggu (4/2/2023).

Soesilo menerangkan Ilham merupakan sales perusahaan PT Panca Putera Cipta  Perkasa (PPCP) yang beralamat di Jl Brigjen Kretarto No 98 Desa Mojongapit Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

Berdasarkan penelusuran, PT Panca Putera Cipta  Perkasa adalah perusahaan .

Ilham Santoso diduga melakukan tindak dalam jabatan dengan membuat faktur palsu untuk mengelabuhi kantor.

Pelaku yang mendapatkan uang setoran dari toko-toko yang didrop, selama ini tidak disetorkan ke kantor perusahaan distributor produk Semen yang diduga ia tilap.

“Uang pembayaran dari toko setelah diterima tidak disetor ke kasir perusahaan melainkan uang pembayaran itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan membuat faktur fiktif,” ujarnya.

Soesilo menjelaskan, awalnya Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, Soetopo selaku HRD perusahaan merasa curiga dengan Ilham. Dasar kecurigaan karena selaku petugas sales sekaligus menerima uang pembayaran beberapa hari tidak menyetorkan uang pembayaran kepada petugas kasir PT. PPCP.

Lantas dilakukan pengecekan langsung ke toko – toko di bawah penanganan Ilham. Ternyata semua toko-toko sudah membayar lunas kepada Ilham secara cash (tunai) namun tidak disetorkan kepada petugas kasir.

“Sehingga perusahaan ini mengalami kerugian sebesar Rp113.867.300,” kata Soesilo yang juga mantan Kapolsek Jombang ini.

Lantaran dirugikan, akhirnya pihak perusahaan melaporkan Ilham ke Polsek Jombang. Selain menangkap Ilham, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya 1 lembar surat lamaran kerja, 2 bendel perjanjian kerja untuk waktu tertentu, 2 lembar slip gaji, 2 lembar bukti transfer gaji dan hasil audit.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP,” pungkas Soesilo.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow .com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.