Tuban, Jurnal Jatim – Tiga terdakwa yang diduga sebagai pengedar uang palsu (upal) jaringan Jakarta telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban. Mereka mengedarkan upal pecahan 100 ribu di wilayah hukum Tuban.
Ketiga terdakwa itu bernama Ndolip (35) dan Daskur (45) yang keduanya merupakan warga Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Lalu terdakwa lainnya M. Rofiudin (38), asal Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
“Terdakwa ada tiga orang, dan ini sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan olah jaksa,” ungkap Humas PN Tuban, Uzan Purwadi, Senin (30/1/2023).
Dalam surat dakwaan itu, Uzan menjelaskan perkara itu ketika ketiga terdakwa bertemu dengan pria berinisial A di warung kopi Desa Laju Lor, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, pada akhir bulan Oktober 2022.
“Pria A masih berstatus DPO,” tambah Uzan.
Pada pertemuan itu, pria A menawarkan uang palsu pecahan 100 ribu kepada ketiga terdakwa. Keuntungan yang didapat adalah uang asli Rp1 juta mendapatkan uang palsu sebanyak 3 juta.
“Para terdakwa mendapatkan penawaran dari A berupa uang palsu pecahan 100 ribu dengan perbandingan 1 : 3,” jelas Hakim PN Tuban.
Tawaran tersebut membuat para terdakwa tergiur. Akhirnya, terdakwa Ndolip membeli uang palsu dengan perbandingan uang tunai asli sebesar satu juta akan mendapatkan uang palsu sebesar 4 juta pecahan 100 ribu.
Setelah itu, Ndolip mengajak terdakwa lainnya M. Rofiudin untuk menggadaikan truknya kepada orang lain sebesar Rp20 juta. Uang gadai truk digunakan untuk membeli uang palsu lewat terdakwa Daskur.
“Terdakwa (Darkur) pergi ke Jakarta untuk memberikan uang asli agar ditukar yang palsu,” jelas Uzan.
Kemudian Darkur membawa uang hasil gadai truk Rp20 juta untuk dibawa ke Jakarta. Di antaranya, Rp15 juta ditukarkan kepada seseorang dengan mendapatkan 45 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
“Satu juta dipakai biaya transportasi ke Jakarta, dan Rp4 juta dipinjam terdakwa,” ujarnya
Setelah itu, uang palsu 40 juta diserahkan kepada Ndolip, dan terdakwa M. Rofiudin mendapatkan Rp 5 juta. Kemudian, uang palsu 8,5 juta digunakan terdakwa untuk membeli sepeda motor.
“Terdakwa membayar dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribuan,” ujarnya.
Apesnya, peredaran uang palsu itu tercium olah anggota Satreskrim Polres Tuban. Hingga akhirnya, Ndolip ditangkap dan satu unit sepeda motor ikut diamankan sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, termasuk kedua temannya juga berhasil diringkus anggota dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp 4,7 juta atau 47 lembar pencegahan 100 ribu.
Dapatkan update berita menarik hanya di JurnalJatim.com, Jangan lupa follow dan ikuti Jurnaljatim.com di google news, instagram serta twitter Jurnaljatim.com. Semoga bermanfaat.