Jombang, Jurnal Jatim – Kasus penjual tahu tek menganiaya penjual bubur di Jombang berakhir damai setelah korban Mulyadi (53) mencabut laporannya di kepolisian sektor Sumobito pada Rabu siang (9/11/2022). Polisi kemudian menyelesaikan laporan kasus tindak pidana penganiayaan itu secara Restoratif Justice.
Kedua warga asal dusun Medan bakti Desa Sumobito Kecamatan Sumobito, Jombang itu saling berpelukan setelah sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara kekeluargaan.
“Kasusnya sudah ada perdamaian. Korban Mulyadi sudah mencabut laporannya. Jadi, kami lakukan restorative justice,” kata Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman, Kamis (9/11/2022).
Sulaiman menjelaskan, kronologi peristiwa penganiayaan antartetangga itu terjadi pada Selasa (1/11/2022 sekira pukul 07.00 WIB lalu.
Kala itu, korban sedang membeli kue bakpau bersama cucunya berpapasan dengan Hari dan warga yang sedang berbicara masalah masjid karena setelah salat Isyak masjid sudah dikunci padahal sedang ada pengajian.
Korban saat itu melihat Hari sempat bernada tinggi dan emosi. korban pun bermaksud melerai. Karena tersinggung, lantas Hari memukul korban mengenai kepala bagian kiri sebanyak dua kali dan punggung sekali.
Pukulan tersebut menyebabkan korban mengalami luka memar pada kepala sebelah kiri dan punggung memar. Tidak terima dengan kejadian itu, Mulyadi melaporkan ke Polsek Sumobito.
“Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke polsek Sumobito guna penyidikan lebih lanjut,” kata Sulaiman.
Beberapa hari kemudian, Mulyadi mencabut laporannya dan menyelesaikan dengan jalan damai (kekeluargaan). Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Sumobito dihadiri kedua belah pihak dan perangkat desa serta tokoh masyarakat.
“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif,” kata Sulaiman.
Dikatakan Sulaiman, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat damai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice,” pungkas mantan Kanit Laka Satlantas Polres Jombang ini.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.