Jombang, Jurnal Jatim – Pemuda bernama Khoirul Andre (24) warga Jalan Arjuno, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Jombang ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor.
Pemuda ini sudah sembilan kali beraksi di wilayah Jombang. Adapun Modusnya yakni meminjam kendaraan sepeda motor korban lalu tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
“Dalam menjalankan aksinya ini pelaku menggunakan modus meminjam kendaraan dan tidak dikembalikan,” kata Kapolsek Jombang, AKP Soesilo dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).
Menurut Soesilo, pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor itu ditangkap anggota unitreskrim pada Rabu, (2/11/2022) lalu.
Pelaku disergap oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman ketika sedang melintas seorang diri di daerah Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang Kota.
“Pelaku tertangkap di Jalan Adityawarman, Kelurahan Kepanjen, Jombang,” kata mantan Kapolsek Megaluh ini.
Penangkapan pelaku, dikatakan oleh Soesilo, tindak lanjut laporan sejumlah masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Dari laporan tersebut, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga didapati indentitas dan ciri-ciri pelaku. Lalu, pelaku dibekuk usai beraksi menggelapkan sepeda motor honda beat Nopol S 3404 ZQZQ di sebuah warung Jl. Wahab Hasbulloh Desa Sambongdukuh, Kota Jombang.
“Ini penggelapan sepeda motor 9 TKP, modus pinjam sepeda motor dibawa kabur,” kata Soesilo kembali menegaskan.
Selain melakukan penipuan dan penggelapan pelaku juga mengakui melakukan penipuan dan penggelapan lainnya di beberapa TKP di sekitar kabupaten Jombang. Empat di antaranya berdasarkan laporan masuk.
TKP pertama di Rumah Rifkil Pulo Gang Sinta Desa Pulo Lor Kecamatan Jombang, kedua, di Pos Kemanan Perum Jaya Abadi Desa Sengon Kecamatan Jombang, ketiga di Pos Gg Depan SPBU Mojongapit Desa Mojongapit Kecamatan Jombang, dan keempat, di Warung yang berada di Jl. Wahab Hasbulloh Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang.
“9 TKP yang ada laporannya 4,” urainya.
Dari keterangan laporan warga yang masuk, setidaknya ada beberapa unit kendaraan yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Masing-masing satu unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol S 4222 WAA, motor merek Honda Supra 125 Nopol S 3091 JW, motor merek honda vario nopol S 4429 OAE serta motor Nopol S 3404 ZQ merk Honda Beat.
“Barang bukti dijual oleh pelaku ke Surabaya dan Madura,” terangnya.
Atas perbuatan terlarangnya itu, tersangka dijerat pasal Tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP. Adapun untuk ancaman hukuman 4 Tahun penjara.
“Guna pendalaman atas perkara dimaksud, tersangka diamankan di Mapolsek Jombang,” pungkas Soesilo.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com