Penjelasan IDI Jatim Soal Bayi Meninggal saat Persalinan di RSUD Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur mengeluarkan rekomendasi hasil dari telaah atas kasus bayi meninggal dunia saat proses persalinan (lahiran) di RSUD Jombang.

Dalam evaluasi tim ahli dan Dewan pembina diperoleh kesimpulan di wilayah keilmuan dan etik.

Dijelaskan Ketua IDI Jawa Timur, Dr Sutrisno, dikapitasi adalah salah satu pilihan prosedur untuk melahirkan bayi yang sudah meninggal. Jadi, bayi yang sudah meninggal tidak mudah untuk melahirkan.

“Adalah dengan cara dikapitasi atau memotong bagian kepalanya. Dengan pertimbangan untuk keselamatan ibunya,” kata Sutrisno di depan ruang Satreskrim Polres Jombang, Selasa (13/9/2022).

Semua didasarkan atas keselamatan ibunya. Karena posisi bayi sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya, berdasar keterangan dari dokter yang menangani dari kasus di Jombang, satu-satunya prosedur yang bisa dikerjakan dan pas dengan kondisi saat itu demi menyelamatkan ibunya.

Setting itu sudah sesuai dengan kaidah keilmuan,” tegas Sutrisno kepada wartawan.

Berdasarkan etik, menurut Sutrisno, IDI Jawa Timur melihat para dokter yang menangani masalah tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran etik profesi.

“Kami sampaikan bahwa apa yang dikerjakan sudah sesuai dengan ilmu dan tidak didapatkan pelanggaran etik,” ucapnya.

Dokumen hasil pemeriksaan keilmuan atau etik tersebut akan disampaikan kepada pihak kepolisian, untuk kebutuhan internal dan juga sebagai konsumsi umum bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan.

Sementara itu, ketua pengurus daerah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jawa Timur, Lestari menambahkan pihaknya mengaku prihatin dengan kasus kematian bayi saat persalinan di rumah sakit pelat merah di Jombang.

Ia mengatakan, dari informasi yang dirinya dapat bahwa para Bidan yang menangani kasus tersebut sudah menjalankan sesuai prosedurprosedur.

“Tindakan oleh Bidan sudah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur,” kata Lestari.

Pihaknya, juga mengingatkan kepada semua anggota Bidan yang bekerja selalu mengingat Undang-Undang Kebidanan No 4 tahun 2019.

“Pasal 46 tentang tugas dan wewenang bidan,” pungkas Lestari.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com