Jombang, Jurnal Jatim – Cabdindik (Cabang Dinas Pendidikan) Jatim, wilayah Jombang menegaskan larangan sekolah melakukan pungli (pungutan liar) serta memotong bantuan dari pemerintah bentuk apapun.
Hal itu disampaikan Kepala Cabdindik Jatim Wilayah Jombang, Sri Hartati pada Senin (12/9/2022). “Sudah saya jelaskan kemarin (di Cabdin),” kata Sri Hartati lewat pesan, Kamis (15/9/2022).
Penjelasan Hartati pada sebelumnya yakni melarang sekolah melakukan pungli dan pemotongan bantuan siswa serta menahan ijazah. Jika ada temuan-temuan seperti itu, Cabdindik Jombang meminta untuk segera melaporkan.
“Cabang Dinas Pendidikan tidak mentolerir kalau ada pungli. Jadi tidak boleh adanya Pungli. Kalau ada seperti itu, silahkan ke kami, kami siap menindaklanjuti masukan masukan panjenengan,” kata Hartati.
Baca sebelumnya: SMKN di Jombang Diduga Potong Dana Bantuan untuk Infrastruktur
Selain itu, dia melanjutkan, pihak sekolah juga dilarang menahan ijazah maupun melarang siswa untuk mengikuti aktivitas ujian dengan alasan apapun. Sebab, semua siswa berhak mengikuti kegiatan di sekolah masing-masing.
“Pada intinya dari cabang Dinas Pendidikan Jombang tidak akan mengizinkan tentang adanya penahanan ijazah, kalau pun ada ijazah yang ditahan supaya segera diberikan kepada anak didik yang mempunyai ijazah itu,” kata perempuan berjilbab ini.
Ia menegaskan, tidak boleh ada penahanan kartu UTS dengan alasan masih punya tanggungan. Itu adalah hak anak-anak, dan anak-anak harus boleh mengikuti utsnya.
“Kalau ada sekolah yang begitu silahkan laporkan ke kami,” tegas Hartati mengulang.
Hartati menambahkan, bantuan-bantuan dari pemerintah untuk siswa, misalnya PIP juga tidak boleh adanya pemotongan. Bantuan itu langsung diserahkan kepada yang bersangkutan.
“Karena anak didik itu lah yang mengambil di bank langsung. Jadi harus diberikan kepada anak-anak,” pungkas mantan Kasi SMA dan PK-LK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro-Tuban ini.
Sebelumnya, dugaan ada pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMK Negeri Mojoagung, Jombang. Tak hanya itu buku tabungan PIP dan KIP yang seharusnya dipegang siswa sebagai penerima manfaat, juga ditahan oleh pihak sekolah.
Sejumlah wali murid pun mengeluh dengan pemotongan tersebut. Dalam informasi yang diterima Jurnaljatim.com, bantuan PIP yang seharusnya diterima siswa itu sebesar Rp500 ribu, dipotong seluruhnya oleh pihak sekolah.
Informasi itu menyebutkan uang itu dipakai untuk mengangsur uang gedung. Selain itu, buku tabungan BRI dan KIP siswa itu untuk menerima bantuan PIP juga ditahan oleh pihak SMKN Mojoagung.
“Pokoknya buku tabungan tidak dikasihkan,” kata sumber dalam informasi yang beredar itu.
Tidak hanya itu, sumber lain menyebutkan SMK Negeri Mojoagung juga “mewajibkan” siswa membayar SPP hingga Oktober, sebelum mengikuti ujian atau penilaian tengah semester (PTS) pada 26 September 2022.
Jika tidak mampu melunasi administrasi berupa SPP sebesar Rp100 ribu per bulan. Maka, wali murid diwajibkan datang ke sekolah. Pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke wali murid.
“Pemberitahuannya lewat grup WhatsApp kelas. Jadi disuruh melunasi SPP mulai bulan Juli-Oktober 2022. Ini tidak ada undangan rapat komite atau selebaran pemberitahuan sampai sekarang, tau-tau disuruh ngelunasi,” ucap sumber lain.
Waka Kesiswaan SMKN Mojoagung, Leorita Agustien menyebut jika uang PIP digunakan untuk pembayaran uang gedung (insidental) pembangunan infrastruktur sekolah.
“Orangtua mau mengalokasinya kemana, kalau merasa punya tanggung jawab silakan bayar di loket,” katanya ditemui di SMKN Mojoagung, Rabu (14/9/2022) lalu.
Penggunaan uang PIP itu, disebut dia, sudah melalui musyawarah atau kesepakatan dengan orangtua.
“Pada saat itu sudah disepakati dan ada buktinya. Nilai nominalnya pun terserah. Anak terima PIP berapa, ada yang Rp1 juta dan ada yang Rp500 ribu, orangtua yang membayar ke loket. Sisanya kita kembalikan ke orangtua,” katanya.
Ia juga mengemukakan bahwa siswa yang masuk melalui jalur afirmasi (kurang mampu), dikenakan uang gedung sebesar Rp1 juta, sedangkan nonafirmasi Rp2 juta setiap pelajar.
“Tapi tergantung kesepakatan, jika tidak mampu ya dikembalikan. Dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur sekolah,” ucapnya.
Sementara terkait penahanan buku tabungan serta KIP, disebutnya berada di sekolah, dengan alasan untuk pengurusan secara kolektif.
“Ketika lulus maka akan dikembalikan, ada bukti dan berita acaranya,” tandasnya.
Dapatkan l update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com