Pamekasan, Jurnal Jatim– Polres Pamekasan menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi yang diangkut kendaraan truk dari Kabupaten Sumenep, Jawa Timur keluar Pulau Madura.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan pupuk jenis ZA atau Zwavelzure Amonium) bersubdisi dimuat menggunakan kendaraan truk dengan ditutupi terpal untuk mengelabui petugas.
Truk bernopol M 9934 UN yang mengangkut pupuk ZA bersubsidi itu milik PT. Berkah Rahmat Ilahi.
Kendaraan itu diamankan oleh Polisi ketika melintas depan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (28/5/22) yang lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan keterangan dari sopir, pupuk ZA bersubdisi tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Mojokerto, Jawa Timur.
“Pupuk yang diduga hendak diselundupkan ke Kabupaten Mojokerto itu disopiri oleh MH (28) warga Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep,” ujar Kapolres, Minggu (5/6/22).
Menurut Kapolres, pupuk ZA bersubsidi sebanyak 9 ton tersebut dikirim berasal dari Kabupaten Sumenep melalui jalur pantura Kabupaten Pamekasan.
“Hasil pemeriksaan kami ada 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA yang hendak diselundupkan ke Mojokerto,” katanya.
Kapolres mengatakan, pengakuan tersangka, mulanya menerima tawaran angkutan pupuk bersubsidi dari seorang temannya berinisial RM. Setelah berkomunikasi cukup panjang, tersangka MH pun menerima tawaran RM.
“Tersangka MH dengan RM hanya kenal sebatas dunia persopiran dan tidak mengetahui alamat tempat tinggal RM,”kata Rogib.
RM kemudian menyuruh tersangka MH agar menunggu dan mengambil operan muatan pupuk bersubsidi di barat masjid dekat Pondok Kiai Amsar, Desa Rubaru, Sumenep.
RM memberikan kode kepada tersangka, apabila ada Pikap L-300 datang ke lokasi yang dijanjikan, maka itulah pupuk subsidi yang harus diangkut.
“Setelah pupuk dinaikkan sopir Pikap ke bak Truk, maka tersangka MH harus mengikuti instruksi RM agar mengirim pupuk tersebut ke daerah Mojokerto,” ujarnya.
Nantinya, setelah pupuk bersubdisi tiba di daerah Mojokerto, akan ada nomor baru yang menelepon tersangka. Nomor baru itu merupakan kode penerima pupuk bersubsidi.
“Sekali pengiriman pupuk bersubsidi ini tersangka MH akan diberi upah Rp1,4 juta. Kerugian per sak Rp85 ribu dengan total keseluruhan Rp15.300.000,” katanya.
Akibat penyelundupan pupuk bersubsidi ini, tersangka dikenai Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo ke 3e Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Pasar 7 PP nomor 11 tahun 1963 tentang perdagangan barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas PP Nomor 77 tahun 2005 Jo Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (1) Permendag RI nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e atau 56 ke 1e KUHP.
Tersangka terancam hukuman dia tahun penjara dengan denda setinggi-tingginya Rp100 ribu.
“Saat ini kami masih terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, dan akan melakukan pengembangan terkait perkara ini,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.