Penutupan Pasar Hewan di Kota Kediri Diperpanjang Hingga 24 Juni 2022

Kediri, Jurnal Jatim – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih merebak. Penutupan pasar hewan di Kota Kediri, Jawa Timur yang dimulai pada minggu 28 Mei sampai 10 Juni diperpanjang dua minggu ke depan, 24 Juni 2022.

Perpanjangan masa penutupan pasar hewan di Kota Kediri itu diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Sebab, virus PMK masih menjadi Pekerjaan Rumah yang harus segera ditangani secara serius, terlebih menjelang hari raya kurban.

Kepala Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian ( DKPP) Pemerintah Kota Kediri, Mohamad Ridwan mengatakan kebijakan penutupan itu hasil keputusan rapat koordinasi yang diikuti Kepala PD Pasar, perwakilan kejaksaan, Unsur TNI dan Polri pada Kamis (9/6/2022).

“Selain keputusan perpanjangan penutupan pasar hewan dibahas juga cara penjualan hewan serta perlu disosialisasikan secara masif tentang PMK kepada masyarakat luas,” kata Ridwan, Jumat (10/6/2022).

Menurut Ridwan, semakin mendekati hari raya Iduladha 1443 Hijriah, maka perlu segera diambil tindakan terlebih semenjak pasar hewan ditutup 28 Mei 2022. Banyak pedagang hewan membuat pasar dadakan di kawasan sekitar pasar hewan.

“rakor itu kita sepakati penutupan pasar hewan diperpanjangan selama dua minggu terhitung sejak 11 Juni sampai 24 Juni 2022. Sebelum dilakukan perpanjangan penutupan akan kita lakukan sosialisasi kepada para pedagang,” ujarnya.

Menyikapi adanya penjualan hewan kurban jelang hari raya Iduladha, DKPP terutama pada bidang peternakan akan melakukan pemantauan dan pendampingan secara rutin ke tempat-tempat penjualan hewan kurban untuk memastikan kondisi hewan ternak dan kelayakan tempat penjualannya.

“Pasca pembukaan pasar hewan, nanti akan kita data dan kita edukasi. Kita lakukan pembinaan kepada para pedagang, kita juga lakukan pemeriksaan, pendampingan kepada peternak dan pedagang yang ternaknya sakit,” ujar Ridwan.

Ridwan melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat umum terutama kepada pimpinan ormas islam, takmir masjid, panitia penyembelihan hewan kurban agar hewan kurban tetap memenuhi syariat di tengah wabah PMK.

Salah satunya berkaitan dengan masalah kesehatan hewan kurban agar masyarakat mengetahui informasi secara jelas dan tidak menimbulkan keresahan.

“Kita lakukan sosialisasi dan pembinaan kepada beberapa kalangan yaitu peternak dan masyarakat umum yang diwakili oleh takmir masjid karena bagaimanapun hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat,” katanya.

Dan sudah ada fatwa dari MUI bahwasanya ternak yang terindikasi sakit selama sakitnya tidak terlalu parah, maka masih sah untuk dijadikan hewan kurban. Jadi Jangan sampai ada kekhawatiran di masyarakat.

“Untuk teknisnya nanti akan kita susun draftnya dan akan segera kita tindaklanjuti. Kita juga akan terus pantau agar SK Walikota terkait gugus tugas dan kegiatannya bisa segera selesai sehingga nanti kita bisa merancang kegiatan yang akan datang,” kata Ridwan.

Ia berharap, hasil rakor itu dapat memberi rasa aman, nyaman pada masyarakat baik peternak maupun masyarakat secara umum yaitu konsumen apalagi jelang idul kurban.

“Semoga penyebaran PMK bisa diminimalisir dan dihambat sehingga tidak berdampak pada perekonomian di masyarakat. Jangan sampai salah penanganan berakibat pada kestabilan ekonomi  dan kelangkaan hewan ternak,” kata Ridwan memungkasi.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram serta twitter Jurnaljatim.com.