Jombang, Jurnal Jatim – Percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Jombang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat sebagai tindak lanjut dari program Kemenag RI tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut sekaligus untuk memastikan legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
Kepala seksi penyelenggara zakat dan wakaf (Penzawa) Kemenag Jombang, Fatkul Hidayat mengemukakan ratusan tanah wakaf saat ini sudah diajukan ke BPN Jombang dan sedang berproses sertifikasi.
“Ada 100 lebih tanah wakaf yang diajukan dan masih proses di BPN Jombang sejak 2021 lalu melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf,” kata Fatkul kepada Jurnaljatim.com, Sabtu (11/6/2022).
Ratusan tanah wakaf di Kabupaten Jombang yang diajukan melalui program percepatan sertifikasi tersebut terbanyak dari Kecamatan Sumobito dengan jumlah lebih dari 40 bidang tanah wakaf yang diajukan.
“Sudah ada 13 bidang tanah wakaf yang sudah selesai sertifikasinya dan sertifikat tanah telah diserahkan oleh BPN. Semua gratis,” katanya.
Ke 13 sertifikat tanah wakaf itu, disebut Fatkul diserahkan langsung oleh kepala BPN kepada perwakilan KUA Kecamatan Jombang, Wonosalam, Perak, Tembelang, dan Ngoro saat rapat koordinasi di daerah Wonosalam, Kamis (9/6/2022).
Menurut Fatkul, sertifikat dibutuhkan agar keberadaan tanah itu jelas peruntukan dan pemilikannya sekaligus untuk menghindari gugatan dari pihak ketiga dikemudian hari.
Satgas khusus percepatan sertifikasi tanah wakaf yang telah terbentuk di Jombang terus mencari dan menelusuri aset tanah wakaf baik dari perseorangan, lembaga keagamaan dan lembaga pendidikan yang belum bersertifikat.
Aset tanah wakaf itu seperti tanah makam, tempat ibadah, maupun lembaga pendidikan keagamaan. Tentunya, dalam penelusuran itu melibatkan stakeholder terkait, Badan Wakaf Indonesia, masyarakat dan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
“Tentunya, semoga kinerja kita dalam menindaklanjuti dan menjalankan amanah ini mudah-mudahan sukses di tahun ini,” ujar mantan kepala KUA Kecamatan Kesamben ini.
Lebih lanjut Fatkul menegaskan, program percepatan pensertifikatan tanah wakaf menjadi target utama pemerintah, yang harus dimiliki oleh masyarakat sebagai bentuk bukti kepemilikan yang resmi dan sah, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang benar.
“Semua lembaga yang memiliki aset umat berupa tanah wakaf, agar segera diselesaikan persuratannya dengan baik sesuai peruntukan dan persyaratan yang berlaku, bermanfaat untuk umat, karena fungsi tanah wakaf harus jelas,” katanya.
Sementara itu, kepala BPN Jombang Kresna Fitriansyah saat penyerahan sertifikat tanah wakaf menyampaikan perlunya satgas khusus dalam percepatan sertifikat wakaf.
Kresna juga meminta agar Kemenag Jombang bekerjasama dan bersinergi dengan organisasi kemasyarakatan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Sedangkan penyuluh Agama Islam berperan aktif membantu mempercepat prosesnya.
“Jika semua bisa jalan, saya pikir gak ada sulitnya pasti selesai, yang penting kita ada niat menyelesaikan, dan kita bisa bantu,” ujar Kresna.
Persyaratan dan cara sertifikasi
Dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 diatur juga persyaratan untuk mendaftarkan tanah wakaf. Pemohon dapat menyertakan beberapa surat antara lain.
- Surat permohonan
- Surat ukur
- Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah
- Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
- Surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari KUA
- Surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.
Tanah wakaf berupa Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai atas Tanah Negara didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir. Permohonan pendaftaran wakaf dilampiri dengan surat permohonan, surat ukur, Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan, AIW atau APAIW.
Kemudian surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan, serta surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.
Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan Sertifikat Hak Atas Tanah pada kolom yang telah disediakan dengan kalimat,
“Hak atas Tanah ini hapus berdasarkan Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal… Nomor… dan diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor…/… sesuai Surat Ukur tanggal… Nomor… luas… m²”.
Dalam kegiatan sertifikasi tanah wakaf, tidak hanya hak milik saja, tetapi status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) atau statusnya sebagai tanah negara dapat diwakafkan.
Selain itu, adanya Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 menyatakan bahwa untuk tanah-tanah wakaf yang statusnya tidak diketahui, dapat dimohonkan pendaftaran tanahnya untuk diterbitkan sertifikat tanah wakafnya, dengan menunjuk nazhir sementara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram serta twitter Jurnaljatim.com.