Kediri, Jurnal Jatim – Peristiwa orang meninggal dunia tertabrak kereta api (KA) kembali terjadi di Kediri, Jawa Timur. Korban seorang wanita berinisial SA (40), pengendara sepeda motor warga Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Kanitlaka Satlantas Polres Kediri, Ipda Ari Wigiarto mengungkapkan, kecelakan lalu lintas kereta api itu terjadi di Jalan perlintasan tanpa palang pintu Dusun Gempolan, Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri pada Minggu (2/1/2022) sekitar jam 11.00 WIB.
“Korban pengendara motor Yamaha Jupiter meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri,” kata Ari dalam keterangan tertulis yang didapat Jurnaljatim.com, Minggu petang.
Dikatakan Ari, korban tewas dengan luka serius di tubuhnya setelah sepeda motor yang dikendarainya tertabrak kereta api Kartanegara Jurusan Malang-Purwokerto.
“Sepeda motor yang dikendarai korban tertabrak kereta api saat menyeberang rel di perlintasan tanpa palang pintu,” ujarnya.
Ari mengatakan, KA Kartanegara dengan masinis Sepdian Ananda saat itu melaju dari arah Selatan Malang menuju ke Purwokerto. Mendekati lokasi kejadian di Perlintasan tanpa palang pintu Dusun Gempolan menabrak motor Yamaha Yupiter yang dikendarai oleh korban.
Diduga, pengendara motor bernopol AG 4996 BN kurang hati-hati dan tidak menengok kanan kiri saat menyeberang perlintasan palang pintu dari arah timur ke barat.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu, langsung mendekat dan berusaha menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit Bhayangkara Kota Kediri. Namun, nahas nyawa perempuan itu tak bisa diselamatkan saat di rumah sakit.
“Untuk kendaraan sepeda motor yamaha Jupiter yang dikendarai korban rusak berat. Bodi motor ringsek,” ujarnya.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko seringkali ingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang.
Ixfan mengatakan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 114 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain.
“Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” kata Ixfan kepada Jurnaljatim.com.
Selain dalam Pasal 114 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.
“Pada pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid