Kasus Hoaks hingga Pinjol Ilegal di Jatim Mengalami Tren Kenaikan

Surabaya, Jurnal Jatim – Kapolda , Irjen Nico Afinta mengungkapkan pada tahun 2021 kasus terbanyak yang ditangani yakni di ranah Tindak Pidana Korupsi () dan .

Tingginya laporan pada Siber karena semakin aktifnya internet, membuat di internet lebih meningkat, seperti skimming, hingga ilegal.

“Kemudian di Krimsus ada beberapa hal yang menonjol, luar biasa krimsus, kemudian juga kasus di Tipikor dan Siber. Jadi memang ada kenaikan dan ada peningkatan penyelesaian perkara. Di siber banyak kasus hoaks yang dilaporkan,” ungkap Nico, Jumat (31/12/2021).

Ia menyebut, sepanjang tahun 2021 ini, Polda Jawa Timur dan Polres Jajaran telah merampungkan 24.721 dari 26.144 perkara. Artinya, penyelesaian perkara mencapai 94,55 persen.

Nico mengatakan, jumlah penyelesaian perkara itu mengalami kenaikan di tahun 2020, pihaknya hanya menyelesaikan 75,08 persen kasus.

“Di tahun 2021 ini seluruh jajaran baik polres maupun Polda kita mengalami kenaikan penyelesaian perkara. Saya mengapresiasi baik Kapolres hingga Kapolsek dan kinerja reserse,” katanya.

Nico mengatakan itu merupakan capaian luar biasa. Yang mana membawa Jatim menjadi rangking dua se-Indonesia dalam perkara penyelesaian kasus.

“Sehingga Jatim sampai sekarang rangking dua seluruh Indonesia (dalam penyelesaian kasus) data terakhir di awal Desember. Saya mengapresiasi kerja reserse hingga kemampuan peningkatan,” ujarnya.

Sementara itu, Nico merinci, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) menerima 20.250 perkara. Lalu, sebanyak 18.781 perkara telah ditangani, atau persentasenya mencapai 92,74 persen. Hal ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 yaitu sebanyak 67,60 persen.

Rinciannya ada 3.058 kasus penipuan, 2.909 curanmor, 2.568 dengan pemberatan, 1.996 penganiayaan, 1.671 pencurian biasa, dan 1.047 penggelapan.

Sementara untuk kasus di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada tahun 2021 ada 147 laporan. Namun, Ditreskrimsus Polda Jatim mampu menyelesaikan 193 kasus atau persentasenya 193 persen. Hal ini meningkat dari 2020 yang menyelesaikan 71,88 persen.

Sedangkan untuk kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim menangani 5.747 perkara. Artinya 100 persen perkara telah dirampungkan.

Sementara itu, sepanjang 2021 ini Polda Jawa Timur juga telah melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) pada tujuh anggotanya. Ketujuh anggota ini diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba hingga tindak pidana.

Kapolda Nico mengatakan pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam perkara. Namun, hal ini berlaku sebaliknya jika ada anggota yang berprestasi.

“Polda Jatim telah memberikan hukuman berat berupa PTDH terhadap tujuh personel. Kami melakukan reward and punishment. Karena kami melihat dan menyadari anggota yang baik harus diberi penghargaan, tapi anggota yang melanggar dilakukan pembinaan,” katanya.

Pemberhentian dengan tidak hormat pada anggota di lingkup Polda Jatim ini mengalami kenaikan. Karena di tahun lalu, Nico menyebut tidak ada personal yang diberhentikan dengan tidak hormat.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid