Jombang, Jurnal Jatim – Tubagus Muhammad Joddy akan menjalani sidang perdana perkara kecelakaan di Jalan Tol Jombang, Jawa Timur yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias bibi November 2021 lalu.
Tubagus Joddy merupakan pengemudi mobil Pajero yang ditumpangi oleh keluarga Vanessa Angel yang mengalami insiden nahas di Tol Jombang-Mojokerto.
“Ya, sesuai jadwalnya, sidang terdakwa Tubagus Muhammad Joddy digelar pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Muhammad Ruduansyah dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Rabu sore (26/1/2022).
Riduansyah mengungkapkan sidang sopir Vanessa Angel tersebut akan digelar secara daring (online), yakni terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas kelas IIB Jombang.
“Ya, sidang dilaksanakan secara virtual dengan Kejaksaan dan terdakwa mengikuti perjalanan sidang dari Lapas Jombang. Kalau jadwal sidang jam yang ditentukan jam 10 pagi ,” terangnya.
Persidanglankasus kecelakaan Vanessa Angel dipimpin oleh ketua majeluis hakim Bambang Setyawan, SH, MH, dan dua orang anggota yakni Joni Mauluddin Saputra, SH dan Sudirman, SH.
Lebih lanjut, Riduansyah menyebut, dalam sidang perdana ini, akan dilakukan pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Tubagus Joddy. “Agenda sidang pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Riduansyah mengatakan bahwa berkas perkara kecelakaan di Jalan Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Diansyah alias Bibi telah diterima pada Kamis siang, (20/1/2022).
Riduansyah menyebut, dalam perkara kecelakaan maut itu, tersangka Tubagus Muhammad Joddy akan didakwa pasal komulatif alternatif.
“Kami melihat (tersangka) didakwa dengan dakwaan berbentuk komulatif kesatu dan kedua. Dakwaan kesatu berbentuk komulatif dan alternatif atau gabungan,” kata Riduansyah, Minggu (23/1/2022).
Pada dakwaan kesatu, pertama didakwa dengan pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.
Jadi, kata Riduansyah, di dalam berkas tersebut, ada empat dakwaan dengan bentuk dakwaan pertama komulatif atau yang kedua juga berbentuk komulatif.
“Jadi masih dakwaan pilihan sebetulnya, yang mana yang dipilih dari empat dakwaan. Tapi itu terbagi dua di dalam satu dakwaan ini ada dua pasal dan ataunya di dalam dakwaan ini ada dua pasal lagi,” katanya menjelaskan.
Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.