Alasan Polisi Tutup Jalan saat Sidang Praperadilan Anak Kiai di PN Jombang

Jombang, Jurnal Jatim Jombang akan menutup sepenggal jalan menuju kantor pengadilan negeri (PN) Jombang di Jalan saat pelaksanaan sidang praperadilan MSA, kiai di Jombang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan, Kamis besok, (20/1/2022)

Alasan penutupan jalan yang dilakukan Satlantas Polres Jombang karena adanya kegiatan vaksinasi COVID-19 di kawasan jalan yang ditutup tersebut.

Adapun jalan yang ditutup sementara waktu yakni mulai simpang empat RSUD Jombang ke arah selatan; simpang tiga jalan Setiyobudi, dan simpang empat taman kota kebonrojo ke arah utara.

dari arah utara ke selatan dialihkan melalui jalan Jayanegara menuju jalan Adityawarman. Dan kendaraan dari arah selatan ke utara dialihkan melalui jalan DR Soetomo menuju jalan Kusuma bangsa.

Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto, mengatakan penutupan jalan ke untuk sementara waktu karena ada kegiatan vaksinasi COVID-19 di kawasan tersebut.

“Kebetulan kita laksanakan di jalan itu. Vaksinasi sinovac dosis dua,” kata Rudi Purwanto, lewat WhatsApp, Rabu (19/1/2022).

Apakah penutupan itu sebagai antisipasi adanya pengerahan massa saat pelaksanaan sidang praperadian?, Rudi menyebut itu hanya secara kebetulan bersamaan dengan agenda vaksinasi.

Sayangnya mantan Kasatlantas Polres Blitar itu tak menyebut secara pasti tepat lokasi vaksinasi COVID-19 dosis dua itu.

“Kebetulan berbarengan yang lokasi Vaksinnya di jalan yang kami tutup. Penutupan sampai selesai,” kilah Rudi.

Sementara itu, Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah menyatakan, sidang praperadilan MSA digelar besok pagi dengan hakim tunggal.

“Sesuai jadwal sidang jam 10 pagi dimulai sidangnya. Kalau tidak ada halangan,” katanya.

Ia menyebut, PN Jombang juga telah berkoordinasi dengan Polres Jombang untuk melakukan pengamanan jika ada pengerahan massa ke lokasi pengadilan.

“Untuk PN sendiri sudah persiapan untuk persidangan besok, termasuk apabila ada massa yang datang ke PN dan juga sudah berkoordinasi dengn pihak Polres Jombang,” imbuhnya.

Gugatan praperadilan MSA dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jombang, pada 6 Januari 2022. Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Adapun termohon dalam gugatan adalah Kepala Kepolisian Resor Jombang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum

Gugatan praperadian yang dilakukan MSA itu merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya ditolak oleh Hakim .

MSA adalah anak kiai pengasuh Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang. Ia dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal .

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Kemudian, Januari 2020 Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa. Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel