Surabaya, Jurnal Jatim – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan desa kepada para aparatur desa se-Jawa Timur selama 3 hari di Kota Batu.
Bimtek pengelolaan keuangan desa itu dianggap penting karena para aparatur desa mengelola dana pembangunan dengan nilai yang tidak sedikit.
Dalam 6 tahun terakhir yaitu di kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2021, APBN telah mengalokasikan Rp400,65 triliun lebih untuk 74.961 desa diseluruh indonesia.
Besaran dana desa untuk 7.724 desa di Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu yang sama telah mencapai Rp42,535 triliun.
Besaran dana itu diluar dari dana yang dialokasikan pada APBD Kabupaten/Kota melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bantuan Keuangan/Kota serta Bantuan Keuangan Desa yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Jawa Timur.
“Oleh karenanya peningkataan pengetahuan dan wawasan para aparat instansi permerintah terkait dan perangkat desa pengelola pemerintahan dalam hal ini pengelola keuangan desa, merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan,” kata Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Jawa Timur Soekaryo, Senin (13/12/2021).
Keuangan desa menurut dia merupakan isu strategis yang dalam kurun waktu 6 tahun terakhir ini selalu diangkat dalam forum pembangunan di setiap jenjang pemerintahan mulai pusat, provisi, dan Kabupaten/Kota bahkan di desa.
Hal itu merupakan konsekuensi dari implementasi pelaksanaan Undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Pengalokasian Dana Desa dalam APBN sejak tahun 2015 dan terus meningkat dari tahun ketahun menunjukan begitu seriusnya negara kita dalam meningkatkan kapasitas Pemerintahan Desa dan upaya pemberdayaan masyarakat desa dapat dengan lebih maksimal dilaksanakan,” terangnya.
Dalam bimbingan teknis itu dihadirkan sejumlah pemateri di antaranya dari Bappeda Provinsi Jatim untuk memberikan wawasan terkait pola sinergitas perencanaan ditingkat pusat, provinsi, dan kabupate kota untuk pembangunan desa.
Selain itu juga dari BPKP untuk membekali para peserta dalam pengelolaan dan pengawasan Keuangan Desa secara umum sesuai Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sementara Inspektorat Provinsi Jatim, memberikan wawasan terkait pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan BK Desa provinsi Jawa Timur sebagaimana Pergub 47 tahun 2019 tentang pedoman umum pelaksanaan BK Desa Provinsi Jawa Timur.
“Yang spesial, kita juga hadirkan barsumber dari DPMD Provinsi Jawa Timur untuk memberikan tambahan wawasan kepada kita semua dalam pelaksanaan pengelolaan tugas DPMD khususnya dalam pengelolaan Bantuan keuangan ke desa dengan memanfaatkan Teknologi informasi,” tutupnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid