Tulungagung, Jurnal Jatim – Kepolisian sektor (Polsek) Ngunut, memasang garis polisi dan menutup Kafe Lorie di Umbut Sewu, Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (17/12/2021).
Penyegelan dilakukan aparat setelah ada laporan kerumunan karena Cafe Lorie nekat menggelar live music dan DJ atau Disjoki di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
Pemilik cafe, AP (45) pria warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur juga harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan pihak Kafe Lorie diduga melanggar Undang-undang kekarantinaan kesehatan dan pencegahan wabah penyakit menular serta pelanggaran terhadap PPKM.
“Benar, kejadian itu telah dilaporkan ke Polsek Ngunut pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 11.00 Wib,” terang Nenny, Sabtu (18/12/2021).
Nenny menjelaskan, Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB hingga selesai di Kafe Lorie telah diselenggarakan live musik dengan mengundang salah satu DJ.
Pada saat pelaksanaan live music banyak pengunjung kafe yang datang melebihi kapasitas dari tempat yang disediakan, sehingga menimbulkan kerumunan orang di tempat tersebut.
Selain itu, pagelaran musik dan DJ tidak mengantongi ijin dari Satgas COVID-19 maupun yang berwenang. Melihat kejadian tersebut, salah satu warga melaporkannya ke Polsek Ngunut, Polres Tulungagung.
“Dari keterangan petugas Polsek Ngunut, dalam pagelaran musik dan DJ itu ada kurang lebih sekitar 500 orang yang mengunjunginya, rata-rata pengunjung tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, petugas menindaklanjuti dengan memanggil pemilik kafe berinisial AP (45) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut.
Selain itu petugas juga mendatangi Kafe Lorie yang berada di lokasi bekas pabrik gula Kunir Ngunut untuk dilakukan penutupan sementara waktu.
“Petugas Polsek Ngunut yang mendatangi Kafe Lorie melakukan pemasangan garis polisi di lokasi kejadian,” ujarnya
Selanjutnya untuk penanganan perkara Kafe Lorie telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung. “Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, kini pemilik Kafe dikenakan wajib lapor,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel