Sopir Vanessa, Tubagus Joddy Serahkan Pengacara ke Polres Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Sopir artis , hingga sejauh ini belum menyiapkan pengacara untuk mendampinginya dalam perkara kecelakaan tunggal di Tol Jombang yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Abdriansyah alias Bibi.

Kepala kepolisian resor (Kapolres) Jombang AKBP Mohamad Nurhidayat menerangkan bahwa tersangka Tubagus M Joddy menyerahkan kuasa hukumnya ke Polres Jombang.

“Pengacara ditunjuk oleh polres. Penyidik menyampaikan mereka menyerahkan pengacara ditunjuk oleh Polres atau disediakan oleh negara,” kata Nurhidayat dalam keterangannya di Mapolres setempat, Kamis (18/11/2021).

Tubagus M Joddy sudah sekitar satu minggu ini ditahan di rumah Polres Jombang. Dia ditahan sejak Kamis (11/11/2021) malam hingga 20 ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Tol Jombang KM 672.300 yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan Bibi.

“Kondisi Joddy alhamdulillah sehat, sudah dicek semuanya, sudah uji narkotik, miras semua negatif, jadi kondisinya memang sehat dari awal,” kata Nurhidayat.

Dalam kasus tersebut, Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun dan denda Rp12  juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Nurhidayat menambahkan, berdasarkan penyampaian penyidik, pemberkasan kasus kecelakaan maut itu sudah tuntas. Pemberkasan itu meliputi pemeriksaan saksi yang berjulah sekitar 10 orang.

“Langkah-langkah formil, materil sudah kita koordinasikan dengan , tinggal kita melengkapi keterangan beberapa ahli baik dari labfor Polda Jatim dan juga Korlantas olah TKP dan juga dari hasil pemeriksaan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) terkait kondisi kendaraan yang masih dikoordinasikan dengan negara asalnya di Jepang,” katanya.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan black box atau kotak hitam kendaraan mobil Pajero Sport milik Vanessa yang dikirim ke ATPM di Jepang.

Di kotak hitam itulah dapat diketahui rekaman kondisi mobil Pajero meliputi kecepatan, pengereman, dan airbag kendaraan saat itu. Sedangkan untuk dari Polda Jatim dan Korlantas, Nurhidayat menyebut sudah selsai.

Lalu Butuh berapa lama hasil dari rekaman black box tersebut? mantan Kasubdit II tersebut menyebut pihak ATPM menjanjikan selesai dalam kurun waktu satu minggu.

“Karena kita tidak punya akses ke Jepang, kami minta sih secepatnya, mereka menjanjikan kurang lebih satu Minggu,  harapan kita sudah selesai ataupun sepuluh hari ya, kalau mereka bilang satu Minggu,” ujarnya.

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Pucangsimo, Kecamatan , Kamis (4/11/2021) siang lalu.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com dGoogle News.

 

Editor: Azriel