Kejaksaan Dalami Aliran Dana Pemotongan Pajak Proyek Desa di Tuban

, Jurnal – Kejaksaan Negari () Tuban, Jawa Timur masih terus mendalami aliran dana dugaan kasus penyalahgunaan APBDes Bunut, Kecamatan Widang, Tuban selama 4 tahun yang diduga dilakukan tersangka bendahara setempat berinisial NAI (32).

berinisial NAI itu pun telah di tahan di rutan Lapas Kelas II B Tuban sejak, Rabu 10 November 2021.

“Nanti akan diungkap di fakta persidangan. Kita tidak berani menyampaikan terkait materi apakah itu dinikmati sendiri atau ada orang lain yang menikmati selain bendahara,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto, Sabtu, (13/11/2021).

Menurutnya, modus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes Bunut tersebut dilakukan bendahara desa dengan cara memotong dana diawal berkisar 10 persen sampai 20 persen dari setiap nilai -proyek yang dikerjakan desa pada periode tahun anggaran 2016 sampai 2019. Dalihnya, potongan dana proyek tersebut digunakan untuk membayar pajak.

“Tugas bendahara adalah memungut dan membayarkan. Disini, dia pungut tapi tidak dibayarkan,” jelas Wibdhu.

Korps Adhyaksa itu menilai niat jahat bendahara telah nampak dengan memotong dana diawal setiap kegiatan proyek dengan alasan digunakan untuk bayar pajak. Namun, setelan di hitung oleh Inspektorat Tuban terjadi selisih antara pemotongan dana proyek dengan uang yang disetor ke kas negara dalam hal ini membayar pajak.

“Ternyata dari yang dipungut Bendahara kepada TPK yang melakukan pekerjaan di desa Bunut. Memang ada selisih, artinya lebih besar yang ditarik dari pada disetorkan negara,” ujarnya.

Bendahara Desa Bunut berinisial NAI (32) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Kejari Tuban, Rabu, (10/11/2021).

Bendahara perempuan itu tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes dengan modus pemungutan uang pajak terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang dikerjakan di desa setempat.

Sebelum ditetapkan tersangka, tim jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan meminta hasil audit kepada auditor Inspektorat Tuban. Kemudian penyidik menetapkan sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat-alat bukti dan keterangan saksi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun perhitungan auditor, tim jaksa penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan inisial NAI selaku Bendahara Bunut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang  merugikan keuangan negara,” beber Windhu, Jumat, (12/11/2021).

Lebih lanjut, tim penyidik Kejari akan melakukan pemberkasan tahap dua terhadap kasus tersebut. Setelah itu, nantinya tersangka beserta barang bukti bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya di sidangkan di Surabaya.

“Kita berharap penanganan perkara ini segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor,” tutupnya.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel