Jombang, Jurnal Jatim – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, ditetapkan tersangka dalam kecelakaan maut menewaskan Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi di Tol Jombang KM 672.300 pada Kamis (4/11/2021) lalu.
Status tersangka tersebut dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, dari penyidik kepolisian, pada Rabu (10/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, mengungkapkan, SPDP perkara kecelakaan Vanessa Angel dari penyidik kepolisian itu diterima hari ini, Kamis (4/11/2021). SPDP tersebut nomor 837.
“Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837,” kata Kajari Imran, kepada wartawan di kantor Kejari, Jalan Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).
Imran menyatakan, dalam SPDP tersebut sudah ada satu nama tersangka, yakni pengemudi kendaraan pajero sport bernopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa angel dan keluarganya.
“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang,” kata Imran.
Tubagus Joddy disangkakan pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal tersebut, Tubagus Joddy terancam hukuman 6 tahun penjara.
“(Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 ayat 4, untuk sementara ya,” kata Imran.
Pun begitu, Imran belum menyimpulkan penyebab kecelakaan akibat kelalaian atau kesengajaan. Imran mengaku masih akan mempelajari terlebih dulu berkas perkara itu.
Ia menambahkan, setelah SPDP itu diterima, pihaknya menunggu berkas perkara tersebut untuk dipelajari sesuai dengan kewenangannya. Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasipidum, Achmad Jaya.
“Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Lansung kita tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas,” imbuh dia.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel