Hingga Oktober 2021 Terjadi 827 Kecelakaan di Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur mencatat ada 827 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah setempat mulai Januari hinga Oktober 2021 dengan penyebab utamanya karena kelalaian sopir atau pengemudi.

Termasuk kecelakaan tunggal di tol Jombang, KM 672.300, Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kamis (4/11/2021) yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansya alias Bibi.

Kecelakaan tersebut diduga disebabkan kelalaian sopir. Polisi pun menetapkan sopir Vanessa, Tubagus M Joddy sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Jombang.

Tubagus dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12  juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Kanit Gakkum Polres Jombang, Iptu Fadillah menjelaskan, angka kecelakaan lalu lintas di kota santri tercatat 827 kasus. Dari jumlah itu, angka kematian mencapai 148 kasus. Jumlah itu naik dibandingkan tahun sebelumnnya.

“Untuk kasus kecelakaan di tahun 2020, jumlahnya sebanyak 945. Sementara di tahun 2021, sampai di bulan Oktober ini sudah mencapai 827 kasus kecelakaan,” kata Fadillah, Senin (15/11/2021).

Tidak hanya kasus kecelakaan saja yang meningkat di tahun ini, namun jumlah korban meninggal dunia akibak kecelakaan tersebut juga naik dari tahun lalu.

“Di tahun kemarin, korban meninggal dunia akibat kecelakaan jumlahnya 179 korban. Sedangkan di tahun 2021 ini, masih di bulan Oktober kemarin sudah mencapai 148 korban meninggal dunia,” ujar dia.

Lebih lanjut mantan Kasi Um Polres Jombang itu menyatakan, tingginya kasus kecelakaan tersebut bukan karena kondisi jalan yang rusak, melainkan karena kelalaian manusia. Di antaranya sopir mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan kurang konsentrasi.

“Rata-rata memang dari kelalaian manusianya saja yang tidak fokus saat berkendara. Sebagian juga ada yang tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas, dan kecepatan terlalu tinggi. Sehingga sulit untuk mengendalikan kendaraan,” ujarnya.

Sebagai upaya untuk menekan kejadian kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Jombang melakukan operasi patuh semeru 2021 mulai tanggal 15 hingga 28 Oktober mendatang. Operasi tersebut juga dilaksanakan semua daerah jajaran Polda Jatim.

Selain untuk menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas, operasi patuh selama dua pekan juga memfokuskan pada penerapan protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19.

Fadillah mengimbau kepada masyarakat Jombang agar lebih waspada sebelum maupun saat menaiki sebuah kendaraan. Mulai dari menggunakan alat pengaman, dan mematuhi aturan rambu-rambu lalulintas.

“Justru harapan kami, jumlah kasus kecelakaan di Jombang ini mengalami penurunan. Agar semuanya bisa melakukan perjalanan dengan lancar dan selamat, salah satu kuncinya berdoa, memakai pengamanan, dan mematuhi aturan selama di jalan,” pungkasnya.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid