Tulungagung, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur menetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung berinisial H (61) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek instalasi jaringan pipa PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2016-2018.
“Hari ini kami sudah tetapkan satu tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Tulunggaung Agung Tri Radityo, Rabu (22/9/2021).
Penetapan mantan direktur PDAM Tulungagung sebagai tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik menemukan alat bukti cukup dan hasil pengumpulan bahan keterangan selama setahun terakhir.
Nilai kerugian negara saat ini masih dikonsultasikan kepada BPKP. Namun, jika menilik jumlah titik proyek yang tersebar di 18 lokasi dengan nilai masing-masing berkisar antara Rp120 juta hingga Rp200 juta, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Ada sekitar 50-an saksi diperiksa dalam perkara korupsi proyek jaringan pipa PDAM itu. Mantan Direktur PDAM Tulungagung berinisial H terakhir diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (17/9/2021) dan Selasa (21/9/2021). Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan menyita 179 dokumen terkait proyek jaringan pipa PDAM itu.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. H dan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
“Modusnya sesuai juknisnya dilakukan pihak ketiga, namun pada praktiknya dilakukan oleh orang PDAM sendiri,” ujarnya.
Menurut penjelasan Agung, hasil pekerjaan tak sesuai dengan rencana anggaran dan pelaksanaan (RAP). Anggaran ini bersumber dari hibah pemerintah pusat (APBN).
“Karena nilainya ada yang di bawah Rp200 juta sehingga tidak dilakukan lelang,” katanya.
Ia mengatakan pengerjaan proyek tersebut hanya menunjuk rekanan. Namun, rekanan itu hanya dipinjam benderanya, sedangkan untuk pengerjaan tetap dilakukan oleh H. Seluruh belanja bahan dan penggajian pekerja dilakukan sepenuhnya oleh H.
Penyidikan kasus korupsi tersebut merupakan pengembangan dari penanganan korupsi proyek pemeliharaan dan perawatan di PDAM Tirta Cahya Agung yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung Djoko Hariyanto menjadi tersangka yang telah merugikan negara Rp1,3 miliar.
Djoko Hariyanto kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta.
Setelah diselidiki, tim penyidik kejaksaan menemukan dugaan indikasi tumpang tindih laporan serta beberapa diidentifikasi sebagai proyek fiktif. (Antara).
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid