Kediri, Jurnal Jatim – Kelakuan pria berinisial KM (58) ini tak patut ditiru. Kakek asal Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur itu tega menyetubuhi gadis di bawah umur sebanyak lima kali di hari yang berbeda.
Tindakan asusila itu terungkap setelah korban yang berinisial KS (12) tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota.
“Pelaku telah diamankan dan ditahan,” kata Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henri Mudi Yuwono, Jumat, (3/9/2021).
Peristiwa memilukan bermula KS sering datang ke rumah neneknya berlokasi di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Saat di sana, bocah SD itu mendapat perlakuan tidak senonoh.
Korban dicabuli dan disetubuhi pelaku hingga beberapa kali sejak awal bulan Maret 2021. Akibatnya korban trauma dan takut datang ke rumah neneknya.
“Kejadian tersebut membuat korban takut saat pergi ke rumah neneknya. Ibu korban pun merasa curiga dengan sikap anaknya itu,” jelas Henri.
Ketika ibunya menanyakan perubahan sikap itu, korban mengaku jika pernah disetubuhi tersangka sebanyak lima kali. Tak terima dengan itu, keluarga korban melaporkan kasus persetubuhan itu ke Polres Kediri Kota.
“Setelah ada laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” kata Henri.
Menurut Henri, pelaku diamankan beserta barang bukti. Di antaranya satu buah kaos lengan panjang, satu buah celana dalam, satu buah celana panjang warna biru milik korban, dan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Henri.
Editor: Azriel