Kediri, Jurnal Jatim – Seorang Sopir bernama Arif Yulianto (44) di Kediri, Jawa Timur ditangkap polisi karena nekat membacok anak tirinya hingga terluka. Arif Yulianto tega menganiaya anak tirinya karena tidak terima anak kandungnya dimarahi korban.
Kejadian penganiayaan itu pada Senin (2/8/2021) lalu pukul 02.00 WIB di rumah mereka Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Korban yakni Hengky Adi Cahyono (22).
Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi, Minggu (8/8/2021), mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari pihak korban.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjut,” kata Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi, Minggu (8/8/2021).
Bermula, korban dan anak kandung pelaku yang berinisial LM (14) terlibat pertengkaran kecil. LM yang kesal karena dimarahi kakak tirinya, lalu mengadu kepada pelaku.
Kemudian, pelaku dalam kondisi mabuk menemui korban sambil membawa celurit. Sebelum korban menjawab alasannya bertengkar, tiba-tiba pelaku mengayunkan celurit ke tubuhnya.
Seketika itu korban menangkis dengan tangannya hingga mengalami luka robek di bagian lengan. Usai melukai korban, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Sementara korban yang terluka cukup parah saat itu pingsan. Tetangganya yang curiga mendengar kegaduhan dari rumah korban, langsung datang dan menolong korban.
Oleh tetangganya, korban dibawa ke RS Arga Husada Ngadiluwih. Korban yang masih khawatir terhadap pelaku, akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi.
Menurut Kapolsek, korban sehari-hari tinggal bersama pelaku dan adik tirinya LM. Pelaku menikahi ibu korban pada 2007. Pernikahan itu membuahkan seorang anak perempuan LM. Pada 2015 ibu Hengky pergi menjadi tenaga kerja (TKW) ke Taiwan.
“Tersangka akan dijerat UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Azriel