Patroli PPKM Level 3 di Jombang Tindak 155 Orang Pelanggar Prokes

, Jurnal Jatim – Patroli malam dan operasi personil gabungan dalam rangka penerapan di Kabupaten Jombang, Jawa timur pada Kamis malam (19/8/2021), menindak 155 sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman depan Kabupaten setempat yang diikuti 30 orang personil gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Apel dipimpin oleh Perwira Pengawas Polres Jombang AKP Moch Mukid.

Mukid mengungkapkan kegiatan patroli dan operasi yustisi, dilakukan dalam rangka mendukung PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 guna memutus matarantai penyebaran COVID-19.

“Patroli malam juga sebagai antisipasi aksi premanisme dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat,” kata Mukid dalam keterangannya kepada usai giat.

Patroli dan operasi yustisi dilakukan di tempat keramaian dengan sejumlah sasaran yakni di Jalan Suryo, Jalan Pattimura, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Ahmad Yani. Selain itu juga di area Pasar Citra Niaga (Pasar Legi) Jombang.

Mukid menjelaskan, kegiatan dilakukan dengan penerangan keliling sosialisasi PPKM dan mengajak masyarakat untuk menaati protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus corona.

“Pemberian teguran lisan, tertulis hingga fisik kepada masyarkat yang melanggar protokol kesehatan serta memberikan penyuluhan kepada pedagang agar tidak melayani makan di tempat serta mematuhi prokes,” katanya.

Kegiatan seperti itu dilakukan untuk mengajak masyarakat di wilayah setempat bergerak bersama-sama dalam pengendalian laju penyebaran COVID-19.

“Ini sejalan dengan program PPKM, masyarakat diharapkan berperan serta dan bergerak bersama berperan aktif mengendalikan COVID-19 dan memastikan aturan protokol kesehatan telah ditegakkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Mukid mengimbau warga Jombang, tetap mematuhi prokes dengan 5 M, guna memutus matarantai penyebaran COVID-19. Sehingga dengan kepatuhan masyarakat itu, diharapkan mampu menurunkan kembali dari level III ke level II.

“Jika COVID-19 ingin cepat selesai, maka jangan kendurkan prokes, dan juga mematuhi semua ketentuan dalam PPKM level III ini,” ucapnya.

Kasatresnarkoba Polres Jombang itu juga meminta kepada masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain jika ada yang melanggar protokol kesehatan.

Diakhir kegiatan, Mukid menyampaikan, tercatat sebanyak 155 pelanggar yang telah diberi sanksi. Rinciannya, sanksi tertulis 3 orang, sanksi teguran lisan 113 orang dan sanksi tindakan fisik 39 (push-up) orang.

 

Editor: Azriel