Patroli PPKM Level 3 di Jombang Tindak 155 Orang Pelanggar Prokes

Jombang, Jurnal Jatim – Patroli malam dan operasi yustisi personil gabungan dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Jombang, pada Kamis malam (19/8/2021), menindak 155 pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman depan Pendopo Kabupaten setempat yang diikuti 30 orang personil gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Apel dipimpin oleh Perwira Pengawas Polres Jombang .

Mukid mengungkapkan kegiatan patroli dan operasi yustisi, dilakukan dalam rangka mendukung PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 guna memutus matarantai penyebaran COVID-19.

“Patroli malam juga sebagai antisipasi aksi premanisme dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat,” kata Mukid dalam keterangannya kepada .com usai giat.

Patroli dan operasi yustisi dilakukan di tempat keramaian dengan sejumlah sasaran yakni di Jalan Suryo, Jalan Pattimura, , dan Jalan Ahmad Yani. Selain itu juga di area ruko Pasar Citra Niaga (Pasar Legi) Jombang.

Mukid menjelaskan, kegiatan dilakukan dengan penerangan keliling sosialisasi PPKM dan mengajak masyarakat untuk menaati protokol kesehatan agar terhindar dari penularan .

“Pemberian teguran lisan, tertulis hingga fisik kepada masyarkat yang melanggar protokol kesehatan serta memberikan penyuluhan kepada pedagang agar tidak melayani di tempat serta mematuhi ,” katanya.

Kegiatan seperti itu dilakukan untuk mengajak masyarakat di wilayah setempat bergerak bersama-sama dalam pengendalian laju penyebaran COVID-19.

“Ini sejalan dengan program PPKM, masyarakat diharapkan berperan serta dan bergerak bersama berperan aktif mengendalikan COVID-19 dan memastikan aturan protokol kesehatan telah ditegakkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Mukid mengimbau warga Jombang, tetap mematuhi prokes dengan 5 M, guna memutus matarantai penyebaran COVID-19. Sehingga dengan kepatuhan masyarakat itu, diharapkan mampu menurunkan kembali dari level III ke level II.

“Jika COVID-19 ingin cepat selesai, maka jangan kendurkan prokes, dan juga mematuhi semua ketentuan dalam PPKM level III ini,” ucapnya.

Polres Jombang itu juga meminta kepada masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lain jika ada yang melanggar protokol kesehatan.

Diakhir kegiatan, Mukid menyampaikan, tercatat sebanyak 155 pelanggar yang telah diberi sanksi. Rinciannya, sanksi tertulis 3 orang, sanksi teguran lisan 113 orang dan sanksi tindakan fisik 39 (push-up) orang.

 

Editor: Azriel