Operasi Yustisi Masa PPKM Darurat di Nganjuk, 40 Orang Sidang di Tempat

Nganjuk, Jurnal Jatim – Operasi Yustisi yang digelar oleh petugas gabungan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur telah menindak 40 orang pelanggar PPKM Darurat. Pelanggar yang terjaring razia itu melakukan di tempat dengan membayar .

Operasi yustisi dengan mekanisme sidang di tempat itu melibatkan Personel Nganjuk, Negeri, Kejaksaan, Kodim 0810, Satpol PP, BPBD, serta BKO AL Marinir Surabaya.

Kegiatan operasi yustisi difokuskan di halaman Juang 45, Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk, Kamis (15//2021). Tujuannya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap patuh melaksanakan protokol kesehatan di masa COVID-19.

“Pada giat ini telah dilaksanakan sidang di tempat terhadap 40 orang masyarakat pelanggar PPKM darurat, dengan total jumlah nilai denda sebesar Rp1.150.000,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto.

Supriyanto mwngungkapkan, sidang di tempat dilaksanakan agar proses sidang tilang dapat segera terlaksana dan tidak membutuhkan waktu yang lama.

“Proses sidang di tempat karena situasi masih pandemi COVID-19 dan PPKM darurat. Tujuannya, pengguna jalan yang kena tilang tidak berlarut prosesnya,” ucapnya.

Ia berharap masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat untuk menekan laju penyebaran virus corona yang kian mereka. Sebab, kasus COVID-19 di Kabupaten Nganjuk terus melonjak.

Tercatat hari ini, terdapat tambahan 510 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah itu, 107 orang sembuh dan meninggal tiga orang.

Pasien tambahan itu dirawat di (RS) rujukan COVID-19 di Nganjuk, RS rujukan di luar daerah, dan sebagian besar melakukan .

 

Editor: Azriel