Kapolres Jombang: Pelanggar Aturan PPKM Darurat Disanksi Tipiring

, Jurnal – Kapolres Jombang, Jawa Timur AKBP Agung Setyo Nugroho menegaskan pelanggar aturan akan dikenakan sanksi kategori (tindak pidana ringan).

“Penindakan bagi pelanggar yang kami temukan saat PPKM darurat kami kenakan dalam kategori tipiring,” kata Agung dalam konferensi pers bersama Bupati Jombang terkait PPKM darurat di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (8//2021).

Pun demikian, Agung menyebut, pihaknya tidak serta merta menerapkan sanksi Tipiring kepada semua pelanggar. Petuga  akan lebih dulu melihat kondisi pelanggarannya.

“Tentu kita akan melihat sejauhmana pelanggaran yang dilakukan, seperti halnya kemarin kami tindak pemilik cafe yang saat ini telah kita amankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak PPKM Darurat di terapkan 3 Juli hingga hari ini, pihaknya telah menindak empat orang pelanggar aturan dan sudah dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Jombang untuk diproses.

Mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri itu berharap, kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap dan aturan lainnya terus mengikat. Sehingga kasus COVID-19 di Kabupaten Jombang bisa ditekan.

“Ini untuk kepentingan kita bersama. Sektor-sektor yang memang tidak diperbolehkan untuk berkegiatan, harapan kita untuk dipatuhi,” ujarnya.

Polisi lakukan penyekatan

Sebatas diketahui, Kabupaten Jombang telah menerapkan PPKM Darurat sejak sabtu 3 Juli lalu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jombang nomor 100/415/415.10.1.3/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Jombang. Setidaknya ada 14 aturan dalam SE tersebut.

Sejumlah aturan dalam SE tersebut, di antaranya kegiatan belajar mangajar dan kantor non esensial 100 perseb daring atau WFH, fasilitas umum seperti , area publik, taman umum, wisata, tempat ibadah ditutup sementara, penggunaan diperketat.

Untuk mengoptimalkan PPKM Darutat, Satlantas Polres Jombang juga menutup sejumlah ruas jalan selama 24 jam guna mengurangi mobilitas .

“Dalam PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 juga dilaksanakan penyekatan, ada 3 titik di antar kota, 18 titik di dalam kota. Kami mohon dukungannya agar upaya penekanan mobilitas ini berjalan lancar dan baik,” pungkas Agung.

 

Editor: Azriel