Sidoarjo, Jurnal Jatim – Hajatan disertai dengan wayang kulit di rumah Kades (Kepala Desa) Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu malam, (5/6/2021) dibubarkan paksa oleh petugas Satgas COVID-19 Kabupaten Sidoarjo.
Kapolsek Buduran, Kompol Samirin mengatakan hajatan dibubarkan karena telah melebihi jam malam sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Karena acara tersebut tak mengantongi izin, serta melewati batas waktu hajatan yakni sampai pukul 22.00 WIB,” ujarnya.
Ia mengatakan Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar bergerak langsung mendatangi lokasi hajatan dan menyampaikan jika acara itu melanggar peraturan pencegahan penyebaran virus corona.
“Setelah diberikan penjalasan, akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan itu,” ujar Samirin.
Samirin menegaskan bahwa hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati itu tak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 tingkat Desa maupun Kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.
“Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu, saat ini kami masih berjibaku dalam situasi pandemi COVID-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan klaster baru,” imbuhnya.
Setelah membubarkan paksa acara hajatan wayangan tersebut. Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo, tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi bila hajatan itu di gelar kembali.
Editor: Hafid