Nganjuk, Jurnal Jatim – Tim unit resmob Satreskrim Polres Nganjuk, Jawa Timur mengamankan enam unit sepeda motor dalam penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Polisi menggerebek lokasi judi sabung ayam yang berada di belakang rumah salah satu warga karena selama ini meresahkan warga sekitar.
Kasubbag humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto mengungkapkan, tim resmob menggerebek arena judi sabung ayam pada Minggu sore (13/6/2021) jam 16.00 WIB.
“Penggerebekan ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat sekitar yang menyatakan ada perjudian sabung ayam di kampung mereka,” kata Supriyanto, Selasa (15/6/2021).
Namun, pada saat menggerebek arena judi sabung ayam, petugas tidak berhasil menangkap satupun pelaku perjudian. Para pejudi kabur dengan meninggalkan kendaraan mereka.
“Bersamaan dengan kedatangan anggota unit resmob ke lokasi, para penjudi berhamburan melarikan diri,” ujarnya.
Selain menyita barang bukti kendaraan bermotor berbagai merk, aparat juga mengamankan dua ekor ayam aduan. Semua barang bukti tersebut diserahkan ke unit pidana umum Polres Nganjuk.
Supriyanto menegaskan, polisi akan terus merazia perjudian sabung ayam yang meresahkan warga dan melanggar hukum. Ia pun mengingatkan warga yang masih melangsungkan aktivitas judi untuk segera menghentikannya.
Editor: Azriel