Penyidik Kejaksaan Geledah Rumah Para Tersangka Korupsi Bank Jatim

Surabaya, Jurnal Jatim – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah rumah milik para tersangka dugaan tindak Bank Jatim dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hendak diamankan dan dibawa kabur tersangka.

Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) , Fathur Rohman mengungkapkan, penyidik Kejati Jatim dibantu tim penyidik Kabupaten Malang melakukan penggeledahan di beberapa tempat kediaman para tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bank Jatim.

“Telah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DB. Dari penggeledahan ini ditemukan dan disita barang bukti berupa 31 sertifikat dan ditemukan barang bukti lain yang diduga akan diamankan atau dibawa kabur,” ujarnya, Selasa (9/3/2021).

Dikatakan dia, setelah di rumah DB, penggeledahan dilanjutkan ke kediaman tersangka AP dengan didampingi oleh dan Ketua RT setempat.

Penyidik lalu melakukan penggeledahan dalam upaya barang bukti maupun aset dari tersangka AP. Namun, tim penyidik tidak menemukan barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP.

“Hingga waktu yang ditentukan, penyidik tidak menemukan aset maupun barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP,” ucapnya.

Proses penggeledahan oleh tim penyidik lalu dilanjutkan ke rumah tersangka MR. Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, hingga kini tim penyidik masih melakukan proses penggeledahan di kediaman tersangka.

“Sampai saat ini masih berlangsung penggeledahan, yang diharapkan dapat menemukan BB maupun dokumen serta surat terkait Tindak Pidana Korupsi tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, diduga melakukan korupsi fiktif sebesar Rp100 miliar pada Bank Jatim cabang Kepanjen Malang, 4 orang tersangka ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satu tersangka, diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jatim.

Keempat tersangka tersebut antara lain, Mochamad Ridho Yunianto, eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen; Edhowin Farisca Riawan, karyawan Bank Jatim penyedia kredit; Dwi Budianto, kordinator debitur; dan Andi Pramono, kreditur.

Keempatnya langsung dijebloskan ke sel klas I Cabang Kejati Jatim, setelah melewati rangkaian pemeriksaan.

Kasus ini sendiri berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.

Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya merealisasikan kredit tersebut, meski pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Modusnya yakni, meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan itu tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet.

Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170.000 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.

 

 

Editor: Azriel