Waspada Lewati Pelintasan Sebidang, KAI Daop 7 Madiun Catat 36 Laka

() – PT Kereta Api (Persero) terus mengingatkan pengguna agar mematuhi rambu-rambu di . Sebab catatan PT KAI, kecelakaan di pelintasan sebidang masih kerap terjadi.

Manager Humas PT , menyampaikan sejak Januari hingga awal Oktober 2020, pihaknya mencatat terdapat 36 kecelakaan di perlintasan sebidang KA.

Jumlah itu diakui Ixfan menurun dibanding tahun sebelumnya dengan kurun waktu yang sama. Berdasar data, tahun 2016 tercatat 44, tahun 2017 ada 94 dan tahun 2018 terdapat 73 serta catatan tahun 2019 sebanyak 52 kecelakaan.

“Penyebab turunnya jumlah laka bisa juga karena adanya pandemi frekuensi KA menurun dan juga penutupan beberapa bakalan pelintasan di bebrapa titik,” kata Ixfan.

Namun, lanjut Ixfan, yang paling terpenting kecelakaan dilintasan KA itu dapat dihindari jika seluruh pengguna jalan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada dan juga berhati-hati saat akan melalui pelintasan sebidang.

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di pelintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan KA dapat tercipta,” ujarnya, Rabu (/10/2020).

Menurut dia, para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi pelintasan sebidang KA akan dikenakan denda hingga Rp750.000.

“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ). Untuk itu kami imbau seluruh pengguna jalan berperilaku disiplin di pelintasan sebidang,” jelasnya.

Dalam pasal 296 disebutkan setiap orang yang mengemudikan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Maka dari itu, Ixfan melanjutkan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Ixfan.

Aturan itu juga sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.


Editor: Hafid