Didemo Buruh, DPRD Dan Bupati Jombang Tandatangani Penolakan UU Cipta Kerja

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja berlanjut. Ratusan di Jombang melakukan demonstrasi di depan DPRD setempat, jalan , Jombang, Kamis (15/10/2020).

Aksi mereka diawali dari lalu long march menuju gedung wakil rakyat dengan dikawal aparat kepolisian. Setiba di gedung wakil rakyat, mereka bergantian orasi menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.

Korlap aksi, Heru Zandy mengatakan, bahwa aksi itu meminta DPRD bersama Jombang untuk menandatangani nota kesepakatan untuk menolak UU cipta kerja yang dianggap sangat merugikan, terutama kaum buruh.

“Ada banyak pasal yang memberatkan. Tapi yang paling menyolok adalah soal PHK. Tetapi PHK tersebut tidak melalui proses seperti Undang-undang nomor 13, harus melaporkan ke dan setelah itu diproses di PHI,” kata dia.

Heru menyampaikan ketika Undang undang itu diterapkan dengan SP3, karyawan sudah bisa dipecat. Dan itupun tanpa pesangon, karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

“UU Cipta Kerja semakin menindas dan menghisap kelas buruh dan rakyat pekerja lainnya. Nyata mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh,” katanya.

Didemo Buruh, DPRD Dan Bupati Jombang Tandatangani Penolakan UU Cipta Kerja
Bupati Jombang menandatangani penolakan UU Omnibus Law

Dia melanjutkan, selain menghilangkan aspek perlindungan, UU Omnibus Low justru malah memberi perlindungan dan keistimewaan yang semakin besar bagi pengusaha-pengusaha besar dan tuan tanah.

“Jika hari tuntutan tidak diterima, maka kami akan melakukan aksi selanjutnya yang melibatkan seluruh buruh yang ada di Jombang. Dan meminta mereka memberikan keterwakilan untuk aksi selanjutnya,” sebutnya.

Tak lama kemudian, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi menemui pendemo di depan kantor. Politisi PKB itu mempersilahkan perwakilan pendemo masuk ke dalam gedung untuk menyampaikan aspiranya.

Mas’ud mengatakan yang harus disadari bersama, bahwa UU Cipta Kerja itu kewenangan RI. Namun, pihaknya bersama seluruh perwakilan DPRD Jombang, sudah sepakat, apabila didalam ayat-ayatnya UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada buruh, maka wajib hukumnya ditolak.

“Menolaknya tidak harus anarkis, tidak besar-besaran. Tapi kita punya Mahkamah Konstitusi. Artinya, bisa digugat, bisa di review dan disampaikan ke MK. Disamping ada pernyataan dari buruh, seperti kemarin dari para mahasiswa sudah saya tandatangani, dan dikirim ke DPR RI dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurut dia, bentuk penolakan anggota dewan sudah jelas. Ketika tidak berpihak kepada rakyat, maka harus ditolak. “Jadi bentuknya seperti kemarin. Kita tandatangani berita acara penolakan dari para buruh,” katanya.

Ketika berada di dalam gedung DPRD Jombang, sejumlah perwakilan buruh sempat menunggu kurang lebih satu jam kedatangan Bupati Wahab yang dikabarkan hadir menemui buruh.

Setelah Mundjidah datang, perwakilan buruh memaparkan UU Omnibus Low yang dianggap merugikan dan menindas kaum buruh. Tak lama kemudian ketua DPRD bersama Bupati menandatangani tuntutan penolakan UU Cipta Kerja.

Didemo Buruh, DPRD Dan Bupati Jombang Tandatangani Penolakan UU Cipta Kerja
Usai menandatangani penolakan UU Omnibus Law/Zainul Arifin

Editor: Azriel