MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Kampung Tangguh Semeru yang bermula sebagai salah satu sarana untuk membantu gugus tugas dalam menangani COVID-19, memiliki tugas baru dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Mojokerto.
Hal itu ditandai dengan pencanangan Kampung Tangguh Semeru Anti Narkoba di balai Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon oleh Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran Forkopimda Kota Mojokerto pada Jumat (4/9/2020) sore.
Pencanangan Kampung Tangguh Semeru Anti Narkoba diawali dengan pembacaan deklarasi anti narkoba oleh tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat serta anggota ormas.
Dengan diucapkannya deklarasi itu, sama halnya dengan pernyataan perang oleh pemerintah dan aparat penegak hukum bersama seluruh elemen masyarakat terhadap penyalahgunaan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.
Melalui deklarasi ini, semua pihak bertekad untuk menciptakan lingkungan kampung tangguh yang bersih dari penyalahgunaan peredaran narkoba, serta mengoptimalkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada kampung tangguh.
Usai pembacaan deklarasi anti narkoba, kemudian dilanjutkan penandatanganan deklarasi anti narkoba Ika Puspitasari bersama jajaran forkopimda setempat serta para tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat serta anggota ormas yang ada di kota setempat.
Ika Puspitasari menyampaikan, narkoba tak ubahnya seperti penyakit yang bisa menular kepada siapa saja, perlu dilakukan sosialisasi yang masif di setiap kampung tangguh semeru maupun kader motivator dilakukan deteksi sejak dini.
“Melalui sosialisasi, kita bisa segera mengetahui sejak dini adanya masyakat yang terpapar sehingga tindakan bisa kita lakukan sesegera mungkin untuk menyelamatkan aset bangsa agar tidak terjerumus dan menular kepada yang lainnya,” ujar wanita yang akrab disapa Ning Ita tersebut. (Hms)
Editor: Hafid