Terciduk di Kos, Pasangan Selingkuh di Tuban Ngaku Sedang Proses Cerai

(Jurnaljatim.com) – Pasangan terjaring razia petugas gabungan dari Satpol PP, , dan kepolisian Tuban. Pasangan itu diketahui berinisial T (21) perempuan asal Kerek, Tuban. Sedangkan, si laki-laki berinisial DP (24) asal Kecamatan Widang, Tuban.

Pasangan bukan itu terciduk ketika tengah asyik berduaan di kamar kos, di Gedongombo, Kecamatan Semanding, , pada Minggu malam, (7/6/2020).

“Pasangan bukan suami istri diamankan di tempat kos,” kata Joko Herlambang, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Senin, (8/6/2020).

Kemudian, mereka berdua diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tuban guna proses pembinaan dan pendataan. Serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita lakukan pembinaan dan pendataan dikantor Satpol PP,” ungkap Joko Herlambang.

Dihadapan petugas meraka berdua mengaku sedang dalam proses menceraikan pasangan masing-masing. Serta keduanya berdalih akan menikah secara sah jika proses cerai telah selesai.

“Proses cerai keduanya belum selesai, masih ada persidangan selanjutnya, dan mengaku akan ,” jelas Joko panggilan akrabnya.

Selain razia kos-kosan, petugas gabungan juga melakukan imbauan kepada pengunjung warung dan massa agar tetap mematuhi COVID-19. Termasuk, mengingatkan masyarakat agar tetap memakai masker jika keluar rumah dan mematuhi physical distancing. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona.


Editor: Hafid