MADIUN (Jurnaljatim.com) – Puluhan calon penumpang KA di stasiun wilayah Daop 7 Madiun, Jawa Timur, ditolak berangkat (naik) kereta api (KA) jarak jauh akibat belum memiliki kelengkapan persyaratan, di antaranya tidak mengantongi hasil rapid test.
Manager humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, sejak KA dioperasikan mulai tanggal 12 hingga 14 Juni lalu, ada 44 calon penumpang yang ditolak berangkat oleh petugas boarding pass.
“Antara lain dikarenakan penumpang belum memiliki kelengkapan persyaratan berupa surat keterangan negatif cek rapid/swab, atau surat sehat bebas dari influenza, batuk, demam atau sesak napas. Ya dengan sangat terpaksa kami larang untuk berangkat demi tertibnya protokol kesehatan berjalan dengan baik guna mencegah penyebaran COVID-19,” kata Ixfan, Senin (15/6/2020).
Untuk volume penumpang, kata Ixfan, dari data yang ia dapa melaui Rail Ticket Sistym (RTS), pada tanggal 12 Juni 2020 volume penumpang hanya memgangkut 17 orang. Kemudian tanggal 13 Juni 2020 meningkat menjadi 113 orang dan tanggal 14 Juni 2020 kemarin sejumlah 175 orang.
“Data penumpang itu dari empat KA reguler yang melintas maupun berangkat awal dari Stasiun wilayah Daop 7 madiun. Yakni KA Sancaka, Kahuripan, Sritanjung, dan Ranggajati mulai tanggal 12 Juni 2020 awal dijalankanya hingga hari ini 15 Juni 2020,” jelasnya.
Ixfan kembali mengingatkan kepada calon penumpang yang akan membeli tiket KA, lakukan pembelian atau pemesanan melalui aplikasi online agar tetap terjaga sosial distancing. Pembelian langsung (go show) dilakukan 3 jam sebelum berangkat.
“Berikutnya pada saat akan berangkat calon penumpang harus betul-betul mempersiapkan dirinya ketentuan protokol kesehatan masa New Normal wajib di ikuti, agar tidak sampai dilarang oleh petugas saat akan masuk stasiun,” pungkasnya.
Editor: Azriel